Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta memastikan warga yang menerima bantuan sosial (bansos) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terdata dan memenuhi kriteria.
Bukan sembarangan kriteria, saluran bansos kepada per kepala keluarga itu menyasar pada data pekerja terdampak Covid-19 oleh Dinas Tenaga Kerja.
Lantas siapa saja yang berhak menerima bansos tersebut?
Yang pertama adalah mereka harus terdata dalam penerimaan bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak. Serta tercata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinsos dan Kemensos.
Yang kedua, keluarga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Lalu yang tutup usaha atau tidak berjualan kembali. Serta pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
Baca juga : Diminta Kepala Daertah Setop Sementara, KRL Tunggu Perintah Pusat
Untuk mengetahui daftar nama penerima bansos, warga dapat menanyakan langsung ke RW tempat tinggal masing masing.
Bagi yang belum mendaftar, bisa melaporkan ke RW untuk dilakukan pengisian formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, seperti beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), dua masker kain dan dua sabun mandi batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.
Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta atau melalui pengurus RW setempat. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved