Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ini Kriteria Keluarga Penerima Banssos Di Jakarta Selama PSBB

Insi Nantika Jelita
15/4/2020 23:58
Ini Kriteria Keluarga Penerima Banssos Di Jakarta Selama PSBB
Isi bantuan sosial bagi warga DKI Jakarta yang terdampak covid-19 selama PSBB(Antara/Reno Esnir)

PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta memastikan warga yang menerima bantuan sosial (bansos) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terdata dan memenuhi kriteria.

Bukan sembarangan kriteria, saluran bansos kepada per kepala keluarga itu menyasar pada data pekerja terdampak Covid-19 oleh Dinas Tenaga Kerja.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bansos tersebut?

Yang pertama adalah mereka harus terdata dalam penerimaan bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak. Serta tercata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinsos dan Kemensos.

Yang kedua, keluarga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Lalu yang tutup usaha atau tidak berjualan kembali. Serta pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Diminta Kepala Daertah Setop Sementara, KRL Tunggu Perintah Pusat

Untuk mengetahui daftar nama penerima bansos, warga dapat menanyakan langsung ke RW tempat tinggal masing masing.

Bagi yang belum mendaftar, bisa melaporkan ke RW untuk dilakukan pengisian formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, seperti beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), dua masker kain dan dua sabun mandi batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta atau melalui pengurus RW setempat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya