Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MESKI sudah berlangsung sejak Jumat (10/4), namun penindakan hukum terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta baru dilakukan Senin (13/4) kemarin.
Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran moda transportasi terkait kebijakan PSBB pada hari pertama pemberian sanksi, Senin (13/4). Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"(Sebanyak) 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Sementara itu, Sambodo menyebut 787 pelanggaran dilakukan oleh mobil yang berkapasitas lebih dari 50%. Sementara 383 sisanya dilakukan oleh sepeda motor yang ditumpangi lebih dari satu orang dengan alamat beda.
"(Ada) 787 pelanggaran melibihi kapasitas mobil 50%, 383 pelanggaran roda dua, boncengan tidak satu alamat," papar Sambodo.
Baca juga: PSBB, Organda Bakal Monitor Arus Transportasi Jabodebek
Peraturan mengenai transportasi selama PSBB di DKI Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020.
Menurut Sambodo, para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran dengan mengkisi blanko. Dalam blanko tersebut, pelanggar menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa penindakan secara hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan petugas kepolisian.
"Nanti kalau kedua kali masih melanggar seperti itu lagi, baru kita kenakan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018," ujar Yusri, kemarin.
Merujuk Pasal 93 jo Pasal 9, para pelanggar PSBB terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. (A-2)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved