Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pedagang Bersyukur Harga Bawang Putih dan Bombay Mulai Turun

Selamat Saragih
14/4/2020 07:48
Pedagang Bersyukur Harga Bawang Putih dan Bombay Mulai Turun
Pedagang menyiapkan bawang bombay untuk dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (12/3).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEBIJAKAN pemerintah membebaskan impor bawang putih dan bombai melalui kebijakan relaksasi impor, mendorong harga bawang putih turun drastis.

Pedagang Bawang Putih Pasar Induk Keramat Jati Jakarta Timur, Haji Anas, mengatakan di tengah pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia, kondisi harga bawang putih saat ini sudah turun dan stabil.

“Harga saat ini kami beli di kisaran harga 21.000 untuk jenis honan dan jenis kating 22.000 per kg di Jakarta dan di Surabaya jenis honan 21.000 dan kating 21.500. Memang Februari lalu sempat tembus 50.000 per kg, tapi saat ini sudah stabil lagi,” ungkap Anas di Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan, salah satu penyebab turunnya harga bawang putih akibat bebas impor yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di tengah pandemi covid-19 yang terjadi.

“Iya kemarin kan pemerintah melakukan pembenasan impor, sehingga harga sudah turun lagi,” bebernya.

Baca juga: Saat Covid, Pemerintah Harus Perhatikan Stok Bawang Putih

Selain itu, Anas meminta, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap persediaan dan harga bawang putih di Indonesia. Agar tetap stabil sehingga konsumen tidak merasa terbebani dan tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Saya berharap pemerintah terus melakukan pengawasan, kalau bisa tidak sampai selesai virus corona saja, tapi setelah itu harus diawasi jangan sampai nanti malah terjadi penimbunan, apalagi ini mau menghadapi bukan puasa dan lebaran, kan kasihan konsumen harus menanggung harga yang tinggi,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan pembebasan impor yang bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya