Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DISETUJUINYA penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah penyangga Jakarta membuat Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana menambah titik penjagaan (check point) PSBB.
Saat ini, ada 33 titik penjagaan yang diterapkan semenjak PSBB berlaku di Jakarta, Jumat (10/4) .
"Nanti akan diperlebar lagi, pasti, tapi sekarang kan belum. Karena Depok dan Bekasi itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tetapi rancangan itu sudah ada," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).
Selain Depok dan Bekasi, check point juga akan ditambah di daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Yusri menegaskan, aparat Polri tidak hanya fokus pada titik penjagaan saja, tapi juga melakukan patroli bersama dengan perangkat daerah.
Baca juga : Soal Ojol, Anies Ikuti Permenkes tidak Angkut Penumpang
"Kita lakukan patroli bersama antara Polri, Satpol PP dan teman-teman Dishub. Patroli menemukan pelanggaran PSBB kita berikan teguran," katanya.
Selama empat hari pemberlakuan PSBB, Yusri menilai tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi. Per hari ini, polisi sudah memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB. Yusri menyebut sanksi tersebut berupa teguran tertulis.
"Ada dua yang masih kita lakukan. Pertama masih kita edukasi, sosialisasi juga. Tetapi juga ada yang namanya dengan teguran tertulis," tandas Yusri.
Apabila pelanggar yang sudah mendapatkan teguran tertulis masih melakukan kesalahan lagi, maka petugas kepolisian di lapangan akan menindak secara hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 93, para pelanggar PSBB dapat dipidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved