PSBB Diperluas, Polda Metro Jaya Akan Tambah Titik Penjagaan

Tri Subarkah
13/4/2020 20:46
PSBB Diperluas, Polda Metro Jaya Akan Tambah Titik Penjagaan
Polisi melakukan pemeriksaan di titik penjagaan PSBB Jakarta(Antara/Muhammad Adimaja)

DISETUJUINYA penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah penyangga Jakarta membuat Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana menambah titik penjagaan (check point) PSBB.

Saat ini, ada 33 titik penjagaan yang diterapkan semenjak PSBB berlaku di Jakarta, Jumat (10/4) .

"Nanti akan diperlebar lagi, pasti, tapi sekarang kan belum. Karena Depok dan Bekasi itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tetapi rancangan itu sudah ada," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).

Selain Depok dan Bekasi, check point juga akan ditambah di daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Yusri menegaskan, aparat Polri tidak hanya fokus pada titik penjagaan saja, tapi juga melakukan patroli bersama dengan perangkat daerah.

Baca juga : Soal Ojol, Anies Ikuti Permenkes tidak Angkut Penumpang

"Kita lakukan patroli bersama antara Polri, Satpol PP dan teman-teman Dishub. Patroli menemukan pelanggaran PSBB kita berikan teguran," katanya.

Selama empat hari pemberlakuan PSBB, Yusri menilai tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi. Per hari ini, polisi sudah memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB. Yusri menyebut sanksi tersebut berupa teguran tertulis.

"Ada dua yang masih kita lakukan. Pertama masih kita edukasi, sosialisasi juga. Tetapi juga ada yang namanya dengan teguran tertulis," tandas Yusri.

Apabila pelanggar yang sudah mendapatkan teguran tertulis masih melakukan kesalahan lagi, maka petugas kepolisian di lapangan akan menindak secara hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 93, para pelanggar PSBB dapat dipidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya