Status PSBB di Jakarta Bikin Perampok Tak Bisa Kabur ke Jateng

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/4/2020 17:55
Status PSBB di Jakarta Bikin Perampok Tak Bisa Kabur ke Jateng
Ilustrasi( ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

KOMPLOTAN perampok toko emas di Kembangan yang menamakan diri Wetonan diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4).

Kelimanya telah berhasil menggasak perhiasan emas dan perak dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 400juta.

“Lima Pelaku perampokan di pasar Kemiri Kembangan jakarta barat berhasil di bekuk di tempat berbeda yaitu di kawasan Kembangan jakarta barat dan sawangan Depok Jawa Barat pada Minggu dini hari, 12 April 2020 ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (13/4).

Kelompok wetonan merupakan pelaku residivis dan perampok lintas provinsi dan sudah kerap kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai para korbannya.

Dari penangkapan tersebut, 3 dari 5 pelaku berinisial TN als DG, Ah als RI, dan AD terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara kedua pelaku lainnya berinisial AS dan PO dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuher menjelaskan para pelaku setelah melakukan aksi perampokan di Kembangan, para pelaku juga hendak melarikan diri daerah Jawa tengah namun pelariannya terhalang karena adanya pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Pasalnya, aawanan perampok yang berhasil diamankan ini tak bisa bepergian lintas provinsi di tengah pandemi wabah virus covid-19.

“Para tersangka berniat melarikan diri ke Jawa Tengah tapi tidak bisa karena adanya sweeping PSBB di Jawa Tengah dan tertangkap dalam waktu kurang dari seminggu usai pencurian di Kembangan,” ujar Audie.

“Mereka gunakan senjata api jenis revolver ini adalah senpinya memang rakitan, tapi pelurunya adalah peluru asli, peluru pabrik dan mematikan, dan mereka termasuk pok yang tak segan melakukan penembakan jika korban melawan,” tambahnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya