Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB Wajib Isi Surat Pernyataan Polisi

Antara
13/4/2020 10:15
Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB Wajib Isi Surat Pernyataan Polisi
Kendaraan terjebak kemcaetan pada hari ke-3 diterapkannya PSBB di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (12/4).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (13/4) pagi.

"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Sambodo saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.

Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, kata Sambodo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.

"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," katanya.

Baca juga: PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Resmi Dimulai 15 April

Namun Sambodo melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai covid-19 semakin membaik.

"Tapi kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," katanya.

Sambodo mengatakan mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa pengendara mobil yang sebenarnya membawa masker dalam kendaraan namun tidak dipakai.

"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," katanya.

 Kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi pernyataan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya