Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

PSBB, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Untuk Beli Kebutuhan Pokok

Putri Anisa Yuliani
09/4/2020 23:51
PSBB, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Untuk Beli Kebutuhan Pokok
Kemdaraan melintas di Jala Sudirman, Jakarta, Kamis (9/4)(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dimulai Jumat, 10 April pukul 00.00 WIB hingga 23 April mendatang.

Dasar pelaksanaan PSBB di Jakarta adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam rangka Penanganan Covid-19. Dalam pasal 18, kapasitas maksimal penumpang yang boleh menaikki kendaraan pribadi maupun umum dibatasi hingga 50%.

"Terkait dengan mobilitas moda transportasi, pada prinsipnya pasal 18 selama PSBB ada pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di Jakarta. Artinya, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya jadi 50%, operasinya jam 6 pagi-6 malam. Kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas kursi," ungkap Anies, Kamis (9/4).

Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Anies menyebut secara prinsip Pergub 33/2020 melarang warga bepergian, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Baca juga : Anies Tegaskan Langgar Pergub PSBB Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda

"Untuk kendaraan roda dua, saya tambahkan sedikit, selain kebutuhan pokok juga diizinkan untuk kegiatan yang dikecualikan yakni untuk kegiatan pemerintahan atau swasta di sektor yang dikecualikan di pasal 9," ungkapnya.

Pada transportasi umum, pengelola harus melakukan disinfeksi secara berkala, mewajibkan pemeriksaan suhu pada penumpang maupun petugas, melakukan pembatasan jam operasional, dan menjaga jarak penumpang.

"Harus selalu diperhatikan agar tiap orang memakai masker saat di luar rumah," tukas Anies.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik