Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dimulai Jumat, 10 April pukul 00.00 WIB hingga 23 April mendatang.
Dasar pelaksanaan PSBB di Jakarta adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam rangka Penanganan Covid-19. Dalam pasal 18, kapasitas maksimal penumpang yang boleh menaikki kendaraan pribadi maupun umum dibatasi hingga 50%.
"Terkait dengan mobilitas moda transportasi, pada prinsipnya pasal 18 selama PSBB ada pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di Jakarta. Artinya, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya jadi 50%, operasinya jam 6 pagi-6 malam. Kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas kursi," ungkap Anies, Kamis (9/4).
Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Anies menyebut secara prinsip Pergub 33/2020 melarang warga bepergian, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Baca juga : Anies Tegaskan Langgar Pergub PSBB Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda
"Untuk kendaraan roda dua, saya tambahkan sedikit, selain kebutuhan pokok juga diizinkan untuk kegiatan yang dikecualikan yakni untuk kegiatan pemerintahan atau swasta di sektor yang dikecualikan di pasal 9," ungkapnya.
Pada transportasi umum, pengelola harus melakukan disinfeksi secara berkala, mewajibkan pemeriksaan suhu pada penumpang maupun petugas, melakukan pembatasan jam operasional, dan menjaga jarak penumpang.
"Harus selalu diperhatikan agar tiap orang memakai masker saat di luar rumah," tukas Anies.(OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved