Rabu 08 April 2020, 09:48 WIB

Wabah Covid-19, Dinas Bina Marga DKI Terapkan Protokol Kesehatan

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Wabah Covid-19, Dinas Bina Marga DKI Terapkan Protokol Kesehatan

ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Pekerja menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan layang Tanjung Barat di Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

BEBERAPA proyek pembangunan simpang tak sebidang di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tetap dilanjutkan meski saat ini wabah covid-19 sedang merebak.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut pembangunan proyek tetap berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona.

"Masih jalan. Masih dengan menjalankan protokol konstruksi dari Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan SE Kadis No 14 /se/2020," kata Hari saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (8/4).

Dalam SE yang ditujukan pada penyedia jasa konstruksi itu, Hari menegaskan protokol kesehatan harus diterapkan di semua sektor konstruksi. Setiap kontraktor atau penyedia jasa harus membentuk satuan tugas covid-19 selama proyek berlangsung.

"Satgas terdiri dari direksi pekerjaan, konsultan pengawas/manajemen konstruksi dan penyedia jasa konsultan. Satgas akan ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen," kata Hari.

Satgas bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, pemeriksaan, pencegahan, promosi teknis kepada semua yang terlibat dalam proyek.

Baca juga: DPRD akan Bahas Pertanggunjawaban APBD 2019 Bareng Anies

Sementara itu, ada beberapa kewajiban yang juga harus dipatuhi oleh kontraktor seperti wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.

"Kontraktor wajib memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan covid-19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency)," tukasnya.

Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscan), penanci tangan dengan sabun disinfektan, hand sanitizer,tissue, masker di kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja, dan tamu proyek.

"Satuan Tugas wajib melarang seseorarg yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekeria dan tamu proyek) datang ke lokasi proyek. Petugas medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang, dan sore," tegasnya. (A-2)

 

 

Baca Juga

ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

DPRD DKI Sebut Pembangunan Stasiun LRT Sebabkan Banjir

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:07 WIB
Diduga tiang penyangga yang menjadi pondasi bangunan stasiun menjadi penyebab utama...
Ist/Kanimals

PIK Avenue Main Atrium, Jakarta, Hadirkan Kanimals 'The First Biggest Dome'

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 09:03 WIB
Kanimals kembali menghadirkan konsep Digital Dome, dengan iconic Giant Fafa Dome di tengah warna warni bola yang sangat...
Medcom.id

KPI Bantah Ada Pegawai yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

👤Siti Yona Hukmana 🕔Kamis 08 Juni 2023, 07:28 WIB
KPI membantah informasi yang menyebutkan anggotanya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ramai diberitakan ada penyalahgunaan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya