Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ingat, Selama PSBB tak Boleh Ada Resepsi Pernikahan!

Putri Anisa Yuliani
07/4/2020 22:26
Ingat, Selama PSBB tak Boleh Ada Resepsi Pernikahan!
Pernikahan di KUA(MI/VICKY GUSTIAWAN)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akan berlaku mulai 10 April mendatang untuk mengendalikan penyebaran virus korona.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI melakukan pembahasan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) malam ini.

Selama masa PSBB, Anies melarang seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga termasuk mengadakan resepsi pernikahan.

"Selama masa PSBB ini warga diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa membuat keramain salah satunya resepsi pernikahan. Nantinya, pasangan yang ingin menikah silahkan di KUA saja," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4).

Selain itu, Anies juga meminta seluruh gedung pertemuan tutup. Seluruh tempat hiburan juga harus tutup.

Baca juga : 10 April, Jakarta Terapkan PSBB

Anies juga melarang adanya kerumunan orang berjumlah lebih dari lima orang. Jika ada maka akan dibubarkan dan masyarakat diminta untuk menaati.

Masyarakat juga diminta untuk mematuhi imbauan agar tidak keluar rumah tanpa tujuan yang sangat penting yakni bekerja atau fasilitas kesehatan,

"Patroli akan ditingkatkan. Jika masyarakat menaati maka penularan covid-19 ini bisa dikendalikan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB.

Persetujuan diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal hari ini, Selasa (7/4).

Sesuai PP No 21 tahun 2020 PSBB bisa diusulkan oleh kepala daerah ke Menteri Kesehatan untuk disetujui.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik