Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkes Setujui PSBB Jakarta, Tidak Termasuk Bodetabek

Putri Anisa Yuliani
07/4/2020 13:15
Menkes Setujui PSBB Jakarta,  Tidak Termasuk Bodetabek
Suasana di Stasiun Palmerah Jakarta pada 2 April 2020(MI/Susanto)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Persetujuan diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal hari ini, Selasa (7/4).

Namun, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan PSBB yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya mencakup wilayah ibu kota. Kawasan Bodetabek atau yang kerap disebut 'Greater Jakarta' tidak termasuk di dalamnya.

"Pengajuan PSBB dilakukan oleh kepala wilayah baik provinsi, kabupaten, dan kota. Kalau provinsi sudah minta, maka wali kota se-DKI ikut," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Baca juga: Ditetapkan PSBB, Dishub DKI Bakal Masif Batasi Kendaraan

Busroni menegaskan Pemprov DKI tidak bisa mengajukan PSBB untuk sekaligus wilayah Bodetabek meski sangat erat pergerakan orangnya dari dan ke Jakarta.

Pasalnya, berdasarkan PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB untuk Penanganan Covid-19, pengajuan PSBB dilakukan oleh masing-masing kepala daerah. Untuk kota dan kabupaten di bawah Provinsi Jawa Barat atau Provinsi Banten harus diajukan oleh masing-masing wali kota atau bupati.
Artinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahiddin Halim bisa mengajukan PSBB untuk satu provinsi.

"Kalau Pak Ridwan Kamil minta per provinsi se-Jawa Barat ya boleh. Kepala pemerintahan level gubernur, wali kota, bupati boleh mengajukan," tegasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya