Ombudsman Nilai Anies Sukses Tekan Penularan Covid-19

Insi Nantika Jelita
05/4/2020 09:30
Ombudsman Nilai Anies Sukses Tekan Penularan Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan)(ANTARA/Dewanto Samodro)

KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengapresiasi kinerja Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Menurutnya, dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan Pemerintah Pusat yang belum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa.

"Pemprov DKI berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19. Itikad besar mereka ialah memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama," ujar Teguh dalam keterangan resmi kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).

Teguh menuturkan upaya baik yang telah dilakukan Anies selama ini dipantau Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Di antaranya ialah membuat peta penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas Pandemi ini.

Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Gunakan Masker kain saat di Luar Rumah

Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI Jakarta yang meninggal dengan gejala yang menyerupai Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran pandemi yang lebih luas dan bagian dari proses menekan kepanikan publik.

Selain itu, lanjut Teguh, upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik, dan penyediaan Rumah Sakit rujukan juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.

Meski kemudian ditolak Pemerintah Pusat soal upaya DKI Jakarta melakukan pembatasan arus lalu lintas antarkota antarprovinsi dan transportasi publik dalam kota juga diapresiasi positif Ombudsman

“Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukan itikad yang baik," imbuh Teguh.

Ombudsman mendukung upaya Anies untuk mengajukan Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam PP 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Permohonan itu menunjukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat sebagaimana yang diamanatkan di dalam PP tersebut.

“Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan mana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Teguh. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya