Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengapresiasi kinerja Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Menurutnya, dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan Pemerintah Pusat yang belum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa.
"Pemprov DKI berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19. Itikad besar mereka ialah memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama," ujar Teguh dalam keterangan resmi kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).
Teguh menuturkan upaya baik yang telah dilakukan Anies selama ini dipantau Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Di antaranya ialah membuat peta penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas Pandemi ini.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Gunakan Masker kain saat di Luar Rumah
Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI Jakarta yang meninggal dengan gejala yang menyerupai Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran pandemi yang lebih luas dan bagian dari proses menekan kepanikan publik.
Selain itu, lanjut Teguh, upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik, dan penyediaan Rumah Sakit rujukan juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Meski kemudian ditolak Pemerintah Pusat soal upaya DKI Jakarta melakukan pembatasan arus lalu lintas antarkota antarprovinsi dan transportasi publik dalam kota juga diapresiasi positif Ombudsman
“Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukan itikad yang baik," imbuh Teguh.
Ombudsman mendukung upaya Anies untuk mengajukan Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam PP 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Permohonan itu menunjukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat sebagaimana yang diamanatkan di dalam PP tersebut.
“Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan mana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Teguh. (OL-1)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved