Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Penutupan Tempat Hiburan di Jakarta Diperpanjang sampai 19 April

Insi Nantika Jelita
04/4/2020 14:45
Penutupan Tempat Hiburan di Jakarta Diperpanjang sampai 19 April
Tempat hiburan di Jakarta.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai (3/4) hingga (19/4).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan bahwa terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

Baca juga: Panlih Meniadakan Tayangan Langsung Pemilihan Wagub DKI

"Kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Empat kegiatan tambahan itu berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," jelas Cucu dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (4/4).

Untuk menegaskan imbauan tersebut, Cucu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Sebelumnya ada 14 kegiatan usaha yang diminta untuk tutup sementara. Karena adanya empat kegiatan usaha ditambah, maka total ada 18 tempat hiburan yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19 ini.

Berikut daftar kegiatan usahanya :

1. Klab Malam;

2. Diskotek;

3. Pub/Musik Hidup;

4. Karaoke Keluarga;

5. Karaoke Executive;

6. Bar/Rumah Minum;

7. Griya Pijat;

8. Spa (Sante Par Aqua);

9. Bioskop;

10. Bola Gelinding;

11. Bola Sodok;

12. Mandi Uap;

13. Seluncur;

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;

16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;

17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,

18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan. 

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya