Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

​​​​​​​Langgar Pembatasan Sosial, 19 Orang Diamankan ke Polda

Tri Subarkah
03/4/2020 10:22
​​​​​​​Langgar Pembatasan Sosial, 19 Orang Diamankan ke Polda
Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe membubarkan keramaian di depan salah satu mall di Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (27/3).(ANTARA/RAHMAD)

TIM gabungan dari Subdit Jatanras dan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar patroli untuk membubarkan kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19). 

Setidaknya belasan orang digiring ke kantor Polda Metro karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar di sekitar wilayah Palmerah dan Pasar Rumput.

"Pukul 02:00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan penegeakan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (4/3).

Menurut Yusri, aparat kepolisian melakukan patroli di 20 lokasi yang masih dijadikan titik berkumpul masyarakat. Hasilnya, 19 orang yang ditangkap dalam kegiatan tersebut. Mereka ditangkap saat asyik menghabiskan waktunya di warung internet (warnet).

"Didapatkan informasi pada pukul 01:30 WIB dari masyarakat, ada yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan di Menteng, Pasar Rumput," terang Yusri.

"Diamankan sebanyak empat orang di warnet Palmerah dan 15 orang di Menteng Pasar Rumput, Jakarta Pusat," tandasnya.

Baca juga: Menembus Jakarta demi Keluarga

Tim Sidik Subdit Kamneg mengidentifikasi dan memeriksa 19 orang tersebut karena tidak mematuhi imbauan petugas di lapangan. Mereka yang ditangkap rata-rata berusia belasan dan dua puluhan tahun. Namun ada juga satu pria berusia 51 yang diamankan.

Yusri mengatakan setelah diperiksa, pihaknya melakukan pembinaan dan edukasi kepada belasan orang tersebut. Hal itu bertujuan agar mereka mengikuti anjuran pemerintah dalam PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita masih persuasif, membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," pungkas Yusri.

Diketahui, patroli pembubaran kerumunan massa yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis bernomor Mak/2/III/2020. 

Dasar hukum pembubaran tersebut kemudian lebih diperkuat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi.

Dalam hal ini, polisi dapat menjerat masyarakat yang melawan kepada petugas saat dibubarkan sesuai dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya