Anies Minta Dana Bagi Hasil Pemerintah Segera Dicairkan

Putri Anisa Yuliani
03/4/2020 01:52
Anies Minta Dana Bagi Hasil Pemerintah Segera Dicairkan
Gubeenur DKI Jakarta Anies Baswedan(Antara/Sigid Kurniawan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong agar pemerintah pusat khususnya Kementerian Keuangan segera mencairkan dana bagi hasil yang belum dicairkan.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar rapat membahas penanganan covid-19 dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4).

Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.

"Kami membutuhkan kepastian atas dana bagi hasil, seperti yang kami sampaikan dalam rapat dengan Bapak Presiden kemarin. Ketika ratas (rapat terbatas), kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu segera dieksekusi karena itu akan membantu sekali," kata Anies dalam kesempatan itu.

Anies lebih lanjut menjelaskan ada dua dana bagi hasil yang merupakan piutang Pemprov DKI di Kemenkeu.

Pertama, dana bagi hasil yang harusnya dicairkan Kemenkeu pada 2019. Awalnya dana bagi hasil itu mencapai Rp6,4 triliun dan mengalami penyesuaian menjadi Rp5,1 triliun.

"Kemudian ada dana bagi hasil tahun ini di kuartal kedua sebesar Rp2,4 triliun. Kami berharap itu bisa segera dicairkan," jelasnya.

Baca juga : Anies: Tingkat Kematian akibat Covid-19 amat Memprihatinkan

Anies menyampaikan, dana bagi hasil itu bisa digunakan untuk menjaga arus kas (cash flow) Pemprov DKI. Sebab, menjaga cash flow merupakan tantangan yang dihadapi Pemprov DKI.

"Kalau (dana bagi hasil) ini bisa dicairkan, kami akan memiliki keleluasaan secara cash flow," ucap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Selain membahas hal itu dengan Jokowi dan Ma'ruf, Anies juga telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera mencairkan dana bagi hasil.

"Kami harap dana bagi hasil segera ditransfer. Saya juga sudah sampaikan secara resmi melalui surat kepada Menkeu," tutur Anies.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Contoh sumber dana bagi hasil adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau. Selain itu DBH juga berasal dari hasil kehutanan dan pertambangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyebut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,032 triliun untuk penanganan covid-19.

Jika wabah ini terus berlangsung hingga Mei atau seterusnya, Pemprov DKI akan menambah anggaran penanganan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) tersebut.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya