Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Anies Teken Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19 hingga 19 April

Putri Anisa Yuliani
01/4/2020 15:35
Anies Teken Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19 hingga 19 April
Pengendara melintasi papan pengumuman terkait pencegahan covid-19 di Jakarta(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani keputusan gubernur (kepgub) perpanjangan status tanggap darurat covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta.

Kepgub Nomor 361 tahun 2020 itu diteken pada Selasa (31/3) dan menyebutkam status tanggap darurat covid-19 di ibu kota berlangsung hingga 19 April.

Kepgub itu sekaligus perpanjangan status tanggap darurat yang sebelumnya berlangsung selama 23 Maret-5 April.

Anies menyebut status tanggap darurat bisa diperpanjang kembali apabila situasi masih rawan dan atau memenuhi kriteria Rencana Kontijensi Penanganan Wabah Covid-19 2020.

Baca juga : Kunjungan Wisman ke DKI Jakarta Turun 24,41%

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaa tanggap darurat dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Anies telah mengumumkan perpanjangan status masa tanggap darurat pada 29 Maret lalu. Perpanjangan dilakukan berkaitan dengan masih mewabahnya covid-19 di Jakarta.

Hingga saat ini jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta mencapai 794 kasus dengan sebanyak 51 orang sembuh dan 87 orang meninggal dunia.

Sebanyak 166 orang menjalani isolasi mandiri dan 490 orang meninggal dunia.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya