Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA pemilihan (panlih) wakil gubernur DPRD DKI Jakarta telah menyepakati jadwal tahapan penyampaian visi misi pemilihan calon Wakil Gubernur (Cawagub) dilaksanakan terlebih dahulu dari waktu pemilihan.
Dalam rapat badan musyawarah telah disepakati pemilihan wagub DKI tidak akan ditunda mengikuti perpanjangan status tanggap darurat covid-19 Jakarta, yakni diselenggarakan Senin (6/4) mendatang.
“Kami sudah lakukan rapat dengan pimpinan dewan, kita putuskan tahapan visi misi akan dilaksanakan pada Jumat (3/4) pukul 14.00 wib," kata Ketua Panlih Farazandi Fidinansyah, di Jakarta, Senin (31/3).
Penyampaian visi misi oleh cawagub Riza Patria dan Nurmansjah Lubis, menggunaan teknologi percakapan jarak jauh atau teleconference. Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung ditengah pandemi covid-19.
Baca juga : Di Tengah Pandemi, DPRD Tetap Gelar Pemilihan Wagub DKI 6 April
Farazandi juga menuturkan, penyampaian visi misi via teleconfrence itu sudah diputuskan oleh panlih dan pimpinan DPRD sebagai bentuk kepatuhan pada imbauan physical distancing.
"Kegiatan teleconference akan dihadiri oleh 9 fraksi, kedua cawagub dan anggota panitia pemilihan,” jelas Farazandi.
Panlih, kata Farazandi sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk penyediaan peralatan yang digunakan dalam teleconference.
Penyampaian visi misi itu bakal disiarkan secara terbuka serta dapat diakses publik melalui aplikasi streaming.
“Rabu ini kita akan gladi dengan Diskominfo menyiapkan layout dan kesiapan lainnya. Mungkin pakai aplikasi (zoom) agar bisa disiarkan dan ditonton oleh masyarakat,” pungkas Farazandi. (OL-7)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved