Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Imbas Covid-19, MRT Jakarta Tunda Bentuk Anak Usaha

Putri Anisa Yuliani
25/3/2020 10:06
Imbas Covid-19, MRT Jakarta Tunda Bentuk Anak Usaha
Penumpang duduk di bangku yang diberi stiker panduan jarak di rangkaian gerbong kereta MRT Jakarta, untuk mencegah penularan virus korona.(Antara/Aprillio Akbar)

PT MRT Jakarta telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (24/3) kemarin. Awalnya, perusahaan menargetkan pembentukan anak usaha baru yang berkonsentrasi pada pemeliharaan sarana dan prasarana moda raya terpadu (MRT).

Namun, rencana itu harus ditunda dalam RUPS Luar Biasa (RUPS LB). Jajaran direksi pun harus meminta persetujuan dewan komisaris untuk menunda pembentukan anak usaha baru.

"Di akhir rapat, para pemegang saham menyetujui dan mengesahkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Tahun Buku 2020 dan menyetujui penundaan pembentukan anak perusahaan sarana sampai diputuskan kembali dalam mekanisme RUPS selanjutnya," ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar, dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).

Baca juga: MRT Jakarta Minta Warga Pahami Alasan Pembatasan

Penundaan pembentukan anak usaha di bidang sarana perlu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari aspek pajak, tren penurunan ridership dan kondisi global akibat virus korona (Covid-19).

Melalui pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 dan RUPS LB, diharapkan dapat menjaga momentum perusahaan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Serta, mendorong pelaksanaan target PT MRT Jakarta terlaksana secara tepat waktu.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta berhasil membentuk satu anak usaha baru tahun ini bersama PT KAI. Anak usaha bernama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) berfokus pada penanganan integrasi antar moda, yakni Transjakarta, MRT dan KRL Commuterline, serta angkutan non trayek seperti ojek daring. Perusahaan itu akan menangani penataan 72 stasiun beserta integrasinya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya