Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengamat: Jam Kantor Harus Disesuaikan dengan Jadwal Transportasi

Tri Subarkah
23/3/2020 12:15
Pengamat: Jam Kantor Harus Disesuaikan dengan Jadwal Transportasi
Pengguna moda raya terpadu (MRT) di stasiun Fatmawati duduk berjarak dengan ditandai stiker(MI/Susanto)

Penerapan jarak sosial (social distancing) antarpenumpang di transportasi massal merupakan suatu keniscayaan guna meminimalkan penyebaran virus korona baru (covid-19). Untuk menyukseskan hal tersebut, selain penambahan jumlah armada, perusahaan yang masih belum menerapkan kebijakan work from home juga perlu mengatur ulang jam kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Menurutnya, kebijakan transportasi massal dengan jam kerja karyawan saling terkait. Oleh sebab itu, perusahaan harus luwes mengikuti dinamika kondisi yang ada.

"Misal jam masuk dan pulangnya harus mengikuti jadwal operasional kendaraan umum. Kan hanya dibatasi jam 06.00-20.00. Berarti jam kerjanya juga harus dipersingkat. Mulai dari jam 09.00 umpamanya, sampai jam 15.00 atau jam 17.00 maksimal, sehingga saling mendukung," terang Nirwono kepada Media Indonesia, Senin (23/3).

Baca juga: Pagi Ini Penumpang Membludak, Jadwal KRL akan Dinormalkan Kembali

Nirwono bisa memahami bahwa tidak semua perusahaan dapat menerapkan kebijakan work from home, ia mendorong adanya insentif fiskal dari pemerintah. Selama ini, lanjutnya, inisiatif tersebut belum muncul, sehingga masih ada kantor yang tetap buka.

Sebelumnya dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Apabila tidak dapat memenuhinya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal seperti jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya