Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tempat Hiburan dan Wisata DKI Tutup 2 Pekan

Putri Anisa Yuliani
20/3/2020 21:08
Tempat Hiburan dan Wisata DKI Tutup 2 Pekan
Tempat hiburan malam di Jakarta(MI/Ramdani)

PEMPROV DKI Jakarta resmi mengeluarkan imbauan bagi pengusaha tempat hiburan dan wisata untuk menutup tempat usahanya selama dua pekan mendatang hingga 5 April.

Penutupan tempat usaha ini dilakukan sebagai salah satu langkah yang diambil setelah Pemprov DKI menetapkan status tanggap darurat Covid-19 hari hingga 2 pekan ke depan.

Keputusan penutupan tempat usaha diterbitkan melalui Surat Edaran nomor 160 tahun 2020.

"Mengingat peredaran virus korona semakin meningkat maka untuk usaha hiburan dan kreatif kita minta penutupan selama 2 pekan sejak 23 Maret sampai 5 April," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (20/3).

Dalam surat edaran itu juga tertera 14 jenis usaha hiburan dan pariwisata yang harus tutup yakni klab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual/elektronik bagi orang dewasa.

Cucu menyebut selain tempat hiburan dan wisata, sarana lainnya yang ditutup adalah tempat pertemuan serta usaha 'Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition' (MICE).

"Diharapkan untuk usaha ballroom, tempat pertemuan dan MICE bisa membatalkan dan meniadakan agenda hingga batas waktu tersebut," kata Cucu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya