Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
HIMPUNAN Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) mengusulkan keringanan pajak untuk para pengusaha, terutama pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal itu untuk mencegah sektor usaha di Provinsi DKI Jakarta mengalami keterpurukan akibat wabah virus Korona (COVID-19).
“Apabila keadaan masih seperti ini atau mungkin lebih parah, akan terdampak pada usaha kecil dan menengah terutama retail, sebab kami tidak punya fleksibilitas dalam hal arus kas (cash flow)," kata Ketua Bidang UKM dan Start-Up HIPMI Jaya Diatce G Harahap di Jakarta, Jumat (20/3).
Baca juga: Pemprov Resmi Menggelar UKM Expo 2019
Menurut Diatce yang juga CEO Titik Temu Coffee, ada sejumlah usulan yang diajukan kepada pemerintah untuk meringankan beban UMKM agar memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kas, termasuk untuk membayar upah karyawan dan membayar tunjangan hari raya
Pemerintah bisa memberikan dukungan dalam bentuk pinjaman darurat (emergency loan), keringanan pajak makan dan minuman PB1, pajak penghasilan PPh 21, "grace period" dengan perbankan untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
"Kami juga berharap pemerintah, BUMN maupun Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan keringanan operasional untuk kebutuhan gas, air dan listrik. Ini sangat membantu sekali," kata Diatche.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjaga momentum pengeluaran sampai dengan lebaran. Sebab mayoritas UKM bertumpu di momen Ramadhan dan lebaran untuk setahun ke depan. "Harapannya pemerintah bisa mengintervensi dari sisi demand-nya juga. Sebab dari sisi masyarakat tidak punya kemampuan untuk membeli.”
Ketua Umum HIPMI Jaya, Afifuddin Suhaeli Kalla mengungkapkan, pengusaha milenial dan rumahan saat ini mengalami kesulitan karena omzet sudah berkurang 70% sejak seminggu terakhir terutama di Jakarta dan Bali.
Melihat tren dari negara lain, Indonesia baru di posisi awal virus ini sehingga waktunya tidak bisa diperkirakan akan berapa lama lagi.
"Masalah terbesar bagi para UKM ini adalah momentum Ramadhan dan lebaran, yang di mana ini merupakan momen mendulang emas bagi sebagian besar pengusaha muda," ujarnya. (Ant/A-1)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved