Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
HIMPUNAN Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) mengusulkan keringanan pajak untuk para pengusaha, terutama pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal itu untuk mencegah sektor usaha di Provinsi DKI Jakarta mengalami keterpurukan akibat wabah virus Korona (COVID-19).
“Apabila keadaan masih seperti ini atau mungkin lebih parah, akan terdampak pada usaha kecil dan menengah terutama retail, sebab kami tidak punya fleksibilitas dalam hal arus kas (cash flow)," kata Ketua Bidang UKM dan Start-Up HIPMI Jaya Diatce G Harahap di Jakarta, Jumat (20/3).
Baca juga: Pemprov Resmi Menggelar UKM Expo 2019
Menurut Diatce yang juga CEO Titik Temu Coffee, ada sejumlah usulan yang diajukan kepada pemerintah untuk meringankan beban UMKM agar memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kas, termasuk untuk membayar upah karyawan dan membayar tunjangan hari raya
Pemerintah bisa memberikan dukungan dalam bentuk pinjaman darurat (emergency loan), keringanan pajak makan dan minuman PB1, pajak penghasilan PPh 21, "grace period" dengan perbankan untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
"Kami juga berharap pemerintah, BUMN maupun Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan keringanan operasional untuk kebutuhan gas, air dan listrik. Ini sangat membantu sekali," kata Diatche.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjaga momentum pengeluaran sampai dengan lebaran. Sebab mayoritas UKM bertumpu di momen Ramadhan dan lebaran untuk setahun ke depan. "Harapannya pemerintah bisa mengintervensi dari sisi demand-nya juga. Sebab dari sisi masyarakat tidak punya kemampuan untuk membeli.”
Ketua Umum HIPMI Jaya, Afifuddin Suhaeli Kalla mengungkapkan, pengusaha milenial dan rumahan saat ini mengalami kesulitan karena omzet sudah berkurang 70% sejak seminggu terakhir terutama di Jakarta dan Bali.
Melihat tren dari negara lain, Indonesia baru di posisi awal virus ini sehingga waktunya tidak bisa diperkirakan akan berapa lama lagi.
"Masalah terbesar bagi para UKM ini adalah momentum Ramadhan dan lebaran, yang di mana ini merupakan momen mendulang emas bagi sebagian besar pengusaha muda," ujarnya. (Ant/A-1)
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved