Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja di rumah atau work from home seiring merebaknya Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kepala Perangkat Daerah agar dapat mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Anies dalam surat edaran itu, Selasa (16/3).
Adapun ketentuan terhadap PNS yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) ialah harus memastikan tidak meninggalkan rumah, lalu ada presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.
Baca juga: Efek Covid-19, Pemilihan Wagub DKI Diusulkan Maju 20 Maret
Kemudian wajib mengisi aktivitas kerja harian pada e-Kinerja dan tetap diberikan penghasilan.
Anies juga memerintahkan Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) setiap hari kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala daerah juga diperintahkan memetakan persebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah. Lalu mengatur jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, mendata domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan usia pegawai di atas 50 tahun.
Lalu mendata PNS yang dalam kondisi hamil dan menyusui, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19) serta mendata riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
"Kepala Perangkat Daerah juga mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid 19," kata Anies.
Pegawai yang dimaksud ialah yang berada di Dinas Kesehatan (Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Kota/Kabupaten dan Kecamatan dan Kelurahan;
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutur Anies.
Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved