Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Anies Perintahkan Pegawai DKI Bekerja dari Rumah

Insi Nantika Jelita
17/3/2020 09:07
Anies Perintahkan Pegawai DKI Bekerja dari Rumah
PNS di lingkunan balai kota DKI Jakarta(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja di rumah atau work from home seiring merebaknya Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kepala Perangkat Daerah agar dapat mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Anies dalam surat edaran itu, Selasa (16/3).

Adapun ketentuan terhadap PNS yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) ialah harus memastikan tidak meninggalkan rumah, lalu ada presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

Baca juga: Efek Covid-19, Pemilihan Wagub DKI Diusulkan Maju 20 Maret

Kemudian wajib mengisi aktivitas kerja harian pada e-Kinerja dan tetap diberikan penghasilan.

Anies juga memerintahkan Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) setiap hari kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala daerah juga diperintahkan memetakan persebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah. Lalu mengatur jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, mendata domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan usia pegawai di atas 50 tahun.

Lalu mendata PNS yang dalam kondisi hamil dan menyusui, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19) serta mendata riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

"Kepala Perangkat Daerah juga mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid 19," kata Anies.

Pegawai yang dimaksud ialah yang berada di Dinas Kesehatan (Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Kota/Kabupaten dan Kecamatan dan Kelurahan;

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutur Anies.

Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya