Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PELAKU tindak pidana perdagangan orang (TPP)) warga negara Srilangka, Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik ditangkap Polisi dikediamannya di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka bernama Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik di Tytyan Indah Blok Y1 No 3, Kota Bekasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit melalui keterangan resmi, Jumat (13/3).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, tersangka Juan memiliki hubungan dengan tersangka Rizal yang lebih dulu ditangkap. Tersangka Juan juga orang yang mempersiapkan segala kebutuhan kapal sampai menuju Pulau Reunion, Perancis.
"Dia juga sebagai penyedia bahan bakar Kapal Langkah Pasti sembilan dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion," tutur Sambo.
Lebih lanjut Sambo menjelaskan tersangka Juan juga berperan sebagai pembayar gaji senilai Rp2 juta kepada anak buah kapal (ABK). Bahkan tersangka Juan juga menjadi penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WNA Srilanka selaku pengendali imigran WNA Sri Lanka.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundup manusia di Kepuluan Riau bernama Rizal. Tersangka Rizal merupakan pelaku utama yang merekrut dua anak buah kapal, Aziz dan Haryanto. Kemudian mereka membawa 120 WN Srilangka ke Pulau Reunion, Prancis. (OL-2)
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved