Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang

Sri Utami
13/3/2020 18:15
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang
Ilustrasi(MI)

PELAKU tindak pidana perdagangan orang (TPP)) warga negara Srilangka, Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik ditangkap Polisi dikediamannya di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka bernama Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik di Tytyan Indah Blok Y1 No 3, Kota Bekasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit melalui keterangan resmi, Jumat (13/3).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, tersangka Juan memiliki hubungan dengan tersangka Rizal yang lebih dulu ditangkap. Tersangka Juan juga orang yang mempersiapkan segala kebutuhan kapal sampai menuju Pulau Reunion, Perancis.

"Dia juga sebagai penyedia bahan bakar Kapal Langkah Pasti sembilan dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion," tutur Sambo.

Lebih lanjut Sambo menjelaskan tersangka Juan juga berperan sebagai pembayar gaji senilai Rp2 juta kepada anak buah kapal (ABK). Bahkan tersangka Juan juga menjadi penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WNA Srilanka selaku pengendali imigran WNA Sri Lanka.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundup manusia di Kepuluan Riau bernama Rizal. Tersangka Rizal merupakan pelaku utama yang merekrut dua anak buah kapal, Aziz dan Haryanto. Kemudian mereka membawa 120 WN Srilangka ke Pulau Reunion, Prancis. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya