Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jual Masker Sitaan, Polres Jakut Raih Dana Rp26 Miliar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/3/2020 12:45
Jual Masker Sitaan, Polres Jakut Raih Dana Rp26 Miliar
Ilustrasi--Polda Metro Jaya melakukan sidak masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLRES Jakarta Utara menjual 60 ribu masker dari total 72 ribu masker sitaan dari hasil pengungkapan kasus penimbunan di Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami jual sekitar 60 ribu masker. Uangnya sekitar Rp26 juta. Kita menyita 72 ribu, sisa 12 ribu sebagai barang bukti masker dan yang disisihkan untuk dijual 60 ribu," ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (10/3).

Budhi sengaja tidak menjual semua barang bukti karena menyisihkan untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Nantinya, uang hasil penjualan akan dijadikan pengganti barang bukti yang dijual.

"Barang bukti kan menurut KUHP adalah alat atau hasil kejahatan, jadi alatnya itu maskernya, hasil kejahatan uang hasil penjualan maskernya. Sama halnya misal logikanya ada maling HP begitu ditangkap ditanya 'HP-nya mana?' 'udah dijual pak' 'laku berapa?' 'satu juta' 'terus duitnya kemana?' 'sebagian sudah saya beli makan pak, sebagian ada di dompet saya'," ujar Budhi.

Baca juga: Pertengahan Maret, Polda Metro Jaya Uji 45 Kamera ETLE

"Polisi pasti akan menyita uang sisa itu sebagai uang hasil kejahatan. Jadi ini diatur dalam undang-undang," kata Budhi.

Sebelumnya, kasus penimbunan masker di Pademangan terungkap pada Kamis (5/3). Tersangka HK dan TK ditangkap lantaran memanfaatkan momen kasus korona di Indonesia untuk menjual masker dengan harga 10 kali lipat dari harga normal.

Polisi pun menyita seluruh masker tersebut dan dijual dengan harga Rp 4.400 per bungkus yang berisi 10 masker. Setiap orang hanya dapat membeli dua bungkus.

HK dan TK dijerat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam denda Rp 50 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya