Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penimbun Masker Mulai Dibui

MI
04/3/2020 22:40
Penimbun Masker Mulai Dibui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(MI/Fransisco Carollio)

POLISI mulai menangkapi pelaku penimbunan masker yang membuat barang kebutuhan masyarakat setelah virus korona mulai terdeteksi di Indonesia ini menjadi langka dan mahal.

Seperti TVH,19, yang diketahui menimbun masker di unit Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Ratusan kotak masker ditemukan di lokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan masker-masker ini akan dijual secara daring melalui media sosial Instagram dengan harga mahal.

TVH ditangkap saat berada dalam lift oleh anggota Polsek Tanjung Duren, Selasa (3/3). Saat ditangkap tersangka membawa tiga kardus besar yang berisikan masker.  “Kemudian dilakukan pengeledahan di unit apartemen pelaku dan didapati ratusan masker dari berbagai merk.
Pelaku mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Masker itu dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi,” kata Yusrinya.

Dari penggeledahan tersebut didapatkan 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak masker merk Mitra, dan 71 kotak masker merk Prasti dan 15 kotak masker merk Facemask. “Masker-masker ini memang sulit ditemukan di pasaran,” imbuhnya.

Selain di Tanjung Duren, polisi juga menemukan 600 ribu masker yang ditimbun oleh  PT MJP Cargo di sebuah gudang di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Polisi menyita ribuan masker itu karena PT MJP Cargo tidak memiliki izin legal dari Kementrian Kesehatan.

Meski polisi telah menangkap dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah


Sidak pasar

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menegaskan para pedagang dan distributor untuk tidak menaikkan harga penjualan masker.  
Tindakan penimbunan merupakan kejahatan dengan jeratan pidana.

“Agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau kami dapati kami akan menindak tegas,” katanya saat sidak di Pasar Pramuka Jakarta Timur.

Dalam sidak itu, polisi mendapatkan beberapa masker yang dijual tidak memenuhi standar kesehatan serta dijual dengan harga tinggi.  “Ada masker yang tidak standar SNI dijual ratusan rinu,” ucapnya.

Masker tersebut menurutnya  hanya terdiri dari dua lapisan yang fungsinya tidak menghalau virus tapi hanya untuk debu. Sedangkan masker bedah asli menurutnya memiliki anti virus yang berada di tengah masker. (Sru/SM/J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya