Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemilihan Wagub DKI Pakai Surat Suara

Insi Nantika Jelita
04/3/2020 08:54
Pemilihan Wagub DKI Pakai Surat Suara
Ilustrasi(Dok MI)

ANGGOTA panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra S Andyka menuturkan pemilihan akan menggunakan surat suara. Hal ini layaknya seperti pemilihan umum pada biasanya.

Sebanyak 106 anggota DPRD bakal memilih salah satu calon, yakni antara Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dan Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria.

"Konsep surat suara sama seperti pemilihan, ada foto, kemudian nomornya, ada juga nama calon dalam surat suara," terang Andyka di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).

Untuk nomor urut calon, kata Andyka, sudah ditentukan sesuai aturan tata tertib (tatib). Hal itu berdasarkan abjad nama.

Baca juga: Cawagub DKI Harus Lengkapi Persyaratan Hingga 9 Maret

"Jadi kita bisa lihat seperti misalnya Ahmad Riza Patria, depannya A itu berarti nomor 1. Kemudian di situ ada Nurmansjah Lubis itu dia nomor 2. Kita enggak boleh nambah-nambah ketentuan, itu sesuai tatib," kata Andyka.

Pemilihan pun dilakukan secara tertutup, artinya nanti para anggota dewan memilih di balik bilik. Kemudian, dua calon wagub itu juga diwajibkan menyerahkan berkas persyaratan. Penyerahan berkas dilakukan antara Kamis (5/3) dan Senin (9/3).

Berkas yang harus diserahkan misalnya seperti data diri beserta surat pernyataan telah mengundurkan dari institusi asal. Surat pengunduran diri harus mendapat persetujuan pimpinan insitusi. Setelah selesai proses tersebut bakal ada tahapan wawancara.

"Jadi wawancara itu bagian dari verifikasi. Kami masih belum memutuskan terbuka atau tertutup karena ada hal-hal yang tidak bisa dibuka untuk umum. Kemudian kalau nanti dalam proses wawancara kan kaitannya sudah diatur dalam tatib apa apa saja tuh," jelas Andyka.

Andyka menyebut masa kerja panlih untuk pemilihan wagub ialah 30 hari. Apabila dalam 30 hari ternyata tidak selesai atau tidak terpilih wakil gubernurnya, pihaknya akan mengadakan paripurna kembali untuk prospek perpanjangan masa kerja panlih.

"Tidak ada lagi bentuk palih. Adanya paripurna. Tapi kami meyakini dengan adanya itikad baik kemudian di panlih juga orang orang yang punya keinginan besar agar gubernurnya. Engga jomblo terus, agar visi misinya dapat dilaksanakan dengan baik," tandas Andyka. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya