Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TINDAK Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menerjunkan personil buat mengecek indikasi penimbunan masker imbas dua pasien positif korona di Indonesia. Personil sudah bekerja menyisir sejak Senin (2/3) malam.
“Saya perintahkan ke lapangan untuk mengecek gudang-gudang yang ada apabila terjadi penimbunan maka kita akan lakukan penindakan,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, kemarin.
Tim pengecekan penimbunan masker, kata dia, merupakan satuan tugas (satgas) pangan. “Satgas pangan seluruh indonesia sedang bergerak,” ungkap Daniel.
Daniel menuturkan para penimbun bisa dikenai sanksi berupa denda Rp50 milliar dan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Hal itu merujuk pada Pasal 107 UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Pasal mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang.
Selain masker, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan Polri juga menyoroti masyarakat yang panik dengan membeli kebutuhan bahan pokok. “Mabes punya satgas pangan yang membantu mengontrol ketersedian bahan pangan,” tegasnya.
Asep juga menyebut bahwa ketersediaan kebutuhan bahan pokok tersedia dengan baik. “Ada jaminan ketersediaan sembako atau barang pangan tersedia dengan baik. Seluruh pelaku pelaku usaha sudah kita koordinasikan,” kata Asep.
Bukan hanya keamanan di dunia nyata, Polri juga terus memantau dunia maya. “Kita setiap hari melakukan partoli siber. Kalau ditemukan adanya hoaks, kita tidak ragu menindak,” kata Asep.
Menurut Asep, peredaran berita bohong dapat memberikan efek negatif. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan sosial media.
“Jangan percaya pemberitaan dan menyebarkan kepada orang lain. Ketenangan masyarakta saat ini dibutuhkan, salah satunya dalam aspek pemberitaan,” tegas Asep.
Pembuat maupun penyebar berita bohong dalam hal ini terancam dikenakan Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tetap tenang
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta warga untuk tetap tenang, tidak perlu takut dengan virus korona yang sudah merebak di Ibu kota. Ketakutan itu diketahui membuat warga menjadi panic buying terhadap stok pangan.
“Saya mengimbau masyarakat Jakarta enggak usah ketakutan karena virus korona. Kita pernah demam berdarah saja segitu banyak korban, enggak ribut kok. Diantisipasi saja,” kata Prasetyo.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga mengimbau warga untuk tidak panik berbondong-bondong menyerbu stok pangan.
“Mudah-mudahan pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa korona itu bisa ditangani preventif,” kata Diana. (Ins/And/Tri/J-1)
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved