Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 20 perusahan kontraktor yang mengerjakan unit pengolahn sampah (UPS) dipanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Mereka dipanggil terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa barat, yang menyebutkan hasil pekerjaan ke-20 perusahaan kontraktor buruk.
Managemen perusahaan yang jasa konstruksi dan pengadaan barang yang dipanggil itu, adalah PT. BKP, CV ASB, CV MST, CV VPS, CV DM, CV MKS, CV AJT, CV DR, CV HMS, dan CV PP. Selain itu, CV DPM, CV FA, CV MP, CV TKS, CV MK, CV SIS, CV SM, PT KKT, CV JA serta PT MN.
Seluruh perusahaan konstruksi tersebut mengerjakan proyek UPS milik DLHK Kota Depok. Pemanggilan ini untuk mempertanggungjawabkan proyek tahun anggaran (TA) 2008-2018 sebesar Rp17,5 miliar.
Salah satu dari 20 kontraktor yang dipanggil, PP mengatakan, dia dipanggil untuk mempertanggungjawabkan proyek UPS yang dikerjakan pada 2009.
PP mengakui, tidak mengerjakan proyek UPS secara penuh karena banyak mengeluarkan dana siluman. Nilai proyek yang diperoleh Rp500 juta di kawasan Lewinanggung, Kecamatan Tapos.
Ketika dia memulai pekerjaan, warga setempat menolak lokasi UPS. Dia harus pindah lokasi hingga tiga kali. Setiap perpindahan lokasi ada pengeluaran.
"Dana dan waktu terbuang percuma, sementara pihaknya harus cepat menentukan lokasi karena proyek tersebut masuk program pengelolaan sampah Kota Depok yang harus segera direalisasikan, " kata PP, Minggu (1/3).
Direktur kontraktor lainnya, ASB, mengaku setelah menang tender kepala bidang sarana prasarana (Sarpras) DLHK Kota Depok langsung menerbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dan surat perintah lapangan (SPL). Padahal, belum ada kepastian di lokasi mana proyek UPS dibangun.
Direktur kontraktor lainnya, WS mengungkapkan dana siluman yang harus dikeluarkan berkisar 35%-45% dari pagu proyek.
Dia memberikan contoh, biaya pendaftaran tender paket di bawah nilai proyek Rp1 miliar ditetapkan Rp100.000. Diatas Rp1 miliar berkisar Rp1 juta, biaya supervisi (pengawas dinas dan konsultan perencana 2%, biaya kontrak 1,5% dari nilai proyek, biaya panitia unit layanan pengadaan (ULP) 2% dari nilai proyek.
Selain itu, ada lagi uang koordinasi kepada pihak-pihak tertentu masing-masing 1% dari nilai proyek, biaya penggunaan lokasi debesar 1 % dari nilai proyek dan biaya paraf sebesar Rp1 juta-Rp2 juta.
Setelah itu uang kewajiban sebagai tanda terimakasih telah memenangi proyek kepada dinas yang menyelenggarakan sebesar 5% dari nilai proyek, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan 12%.
"Kalau ditotal biaya siluman yang harus dikeluarkan berkisar 35%-45%, pltidak sampai,6% APBD dugunakan," ucapnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Murtadha meminta Kejaksaan Negeri Kota Depok selain memeriksa pejabat DLHK juga segera melakukan pemeriksaan pendalaman atas pembangunan 35 UPS sebesar Rp17,5 miliar dan biaya pemilihraan Rp30 miliar yang jumlah totalnya Rp47,5 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi telah memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khususnya, Hary Palar memeriksa pihak- pihak terkait yang terlibat kasus tanpa pandang bulu. (OL-13)
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved