Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD sudah membentuk struktur panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.
Ketua panlih yang disepakati ialah bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandi Fidinansyah. Pria berumur 30 tahun itu merupakan putra Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Ada delapan anggota dewan lainnya yang sudah ditunjuk oleh masing-masing fraksi untuk menjadi anggota panlih. Untuk posisi wakil ketua panlih ialah Ketua Fraksi Golkar Basri Baco.
Kemudian anggota panlih lainnya ialah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Desie Christhyana Sari dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo.
Baca juga: DPRD DKI Bentuk Pansus Banjir, Ini Respons Anies
Lalu ada Wakil ketua I Fraksi Gerindra S Andyka dan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani. Selanjutnya ada nama Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari.
Ada Anggota Fraksi Partai NasDem Muhammad idris dan terakhir Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yusuf.
Selain ada sembilan anggota itu, struktur di panlih ditambahkan dengan keberadaan Sekretaris DPRD DKI Jakarta.
Salah satu tugas yang diemban panlih ialah meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wakil gubernur. Selain itu tentunya adalah melaksanakan kegiatan pemilihan wakil gubernur.
Pemilihan pun sudah disepakati dilakukan secara tertutup. Untuk memenangkan pemilihan wagub harus memperoleh 50% + 1 suara.
Adapun dua calon wakil gubernur yang memperebutkan kursi DKl 2 ialah Politikus PKS Nurmansjah Lubis dan Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Masa kerja panlih ialah selama 30 hari kerja sejak ditetapkan dan bisa di perpanjang atas persetujuan pimpinan DPRD.
"Insya Allah Maret sudah terpilih (wagub DKI)," kata Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta beberapa waktu lalu. (OL-1)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved