Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SIDANG lanjutan class action terkait banjir di sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada awal tahun ditunda. Pasalnya, akses menuju lokasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga Selasa (25/2) siang masih terendam banjir.
"Iya (ditunda), saya masih di Kemayoran," kata Anggota Tim Advokasi Gugatan Class Action Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (25/2).
Baca juga: Petitum Class Action Banjir Sebut Anies Melanggar Hukum
PN Jakpus yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, terendam banjir hingga lebih dari 50 cm. Sehingga mempersulit akses kendaraan. Beberapa kendaraan akhirnya mogok di depan pengadilan lantaran berusaha menerjang banjir.
Baca juga: Soal Class Action, Sekda DKI Tampik Anies Lalai Tangani Banjir
Di kawasan PN Jakarta Pusat itu juga hanya terlihat enam petugas keamanan. Di ruangan di dalam PN Jakpus juga gelap dan tidak ada orang.
"Saya masih mencoba hubungin panitera (PN Jakpus)," lanjut Tigor.
Baca juga: Anies Siapkan 12 Anggota Tim Hukum untuk Lawan Class Action
Perkara ini berawal dari 243 warga korban banjir Jakarta melayangkan class action kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang merendam DKI Jakarta pada awal tahun 2020. Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Warga menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalai menjalankan tugas dalam penanganan banjir. Dalam gugatan class action ini, warga menuntut kerugian senilai Rp 42 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. (X-15)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved