Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PIHAK kepolisian berhasil menangkap Evie Marindo Christina (EMC), tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Tersangka yang sempat buron ditangkap petugas kepolisian di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2) kemarin. Kabar ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (24/2).
"TKP-nya di Bali, waktu hari minggu tanggal 23 februari, sekitar jam jam 4 pagi," ungkap Argo.
Saat ini, lanjut Argo, tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik. "Sekarang EMC dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Putri Arab Kehilangan Rp512 Miliar
Petugas memperoleh informasi keberadaan EMC dari tersangka lainnya, yakni Eka Augusta Herriyani (EAH), yang tak lain merupakan anak dari EMC. EAH ditangkap lebih dulu pada 28 Januari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Menurut pengakuan anaknya, dia itu sering ke hotel. Setiap kota itu pindah-pindah," imbuh Argo. Hal itu menjadi penyebab adanya jeda penangkapan antara kedua tersangka.
"Dia (EMC) berpindah-pindah. Alamat yang diberikan, kita cek sudah tidak ada," ucap Argo.
Dalam kasus ini, tersangka menipu Putri Arab dengan menawarkan lahan untuk pembangunan villa di Badung, Bali. Kesepakatan antara keduanya membuat Putri Arab mengirimkan uang sebesar Rp 505 miliar. Namun, proyek itu tak kunjung terwujud.
Kepolisian menyatakan segera memproses kasus tersebut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(OL-11)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved