Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian berhasil menangkap Evie Marindo Christina (EMC), tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Tersangka yang sempat buron ditangkap petugas kepolisian di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2) kemarin. Kabar ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (24/2).
"TKP-nya di Bali, waktu hari minggu tanggal 23 februari, sekitar jam jam 4 pagi," ungkap Argo.
Saat ini, lanjut Argo, tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik. "Sekarang EMC dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Putri Arab Kehilangan Rp512 Miliar
Petugas memperoleh informasi keberadaan EMC dari tersangka lainnya, yakni Eka Augusta Herriyani (EAH), yang tak lain merupakan anak dari EMC. EAH ditangkap lebih dulu pada 28 Januari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Menurut pengakuan anaknya, dia itu sering ke hotel. Setiap kota itu pindah-pindah," imbuh Argo. Hal itu menjadi penyebab adanya jeda penangkapan antara kedua tersangka.
"Dia (EMC) berpindah-pindah. Alamat yang diberikan, kita cek sudah tidak ada," ucap Argo.
Dalam kasus ini, tersangka menipu Putri Arab dengan menawarkan lahan untuk pembangunan villa di Badung, Bali. Kesepakatan antara keduanya membuat Putri Arab mengirimkan uang sebesar Rp 505 miliar. Namun, proyek itu tak kunjung terwujud.
Kepolisian menyatakan segera memproses kasus tersebut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved