Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian berhasil menangkap Evie Marindo Christina (EMC), tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Tersangka yang sempat buron ditangkap petugas kepolisian di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2) kemarin. Kabar ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (24/2).
"TKP-nya di Bali, waktu hari minggu tanggal 23 februari, sekitar jam jam 4 pagi," ungkap Argo.
Saat ini, lanjut Argo, tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik. "Sekarang EMC dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Putri Arab Kehilangan Rp512 Miliar
Petugas memperoleh informasi keberadaan EMC dari tersangka lainnya, yakni Eka Augusta Herriyani (EAH), yang tak lain merupakan anak dari EMC. EAH ditangkap lebih dulu pada 28 Januari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Menurut pengakuan anaknya, dia itu sering ke hotel. Setiap kota itu pindah-pindah," imbuh Argo. Hal itu menjadi penyebab adanya jeda penangkapan antara kedua tersangka.
"Dia (EMC) berpindah-pindah. Alamat yang diberikan, kita cek sudah tidak ada," ucap Argo.
Dalam kasus ini, tersangka menipu Putri Arab dengan menawarkan lahan untuk pembangunan villa di Badung, Bali. Kesepakatan antara keduanya membuat Putri Arab mengirimkan uang sebesar Rp 505 miliar. Namun, proyek itu tak kunjung terwujud.
Kepolisian menyatakan segera memproses kasus tersebut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved