Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Endus Pabrik Baru Obat Antidepresi Ilegal di Jakarta Utara

Tri Subarkah
22/2/2020 13:59
Polisi Endus Pabrik Baru Obat Antidepresi Ilegal di Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menduga ada pabrik obat anti depresi ilegal di Jakarta Utara.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

KAPOLRES Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami pemasok obat antidepresi ilegal dari tangan tersangka ZK, 55. Menurut pemeriksaan, kata Budhi, tersangka mendapatkan obat beremerk Hexymer dan Trihexyphenidyl dari seseorang.

"Si tersangka ini, dia mendapat kiriman, ini yang masih kita dalami. Dia bilang saya beli sama orang nge-drop, ditanya siapa, dia enggak kenal, kuitansi enggak ada, beli cash. Ini kan masih pengakuan tersangka," kata Budhi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (22/2).

Diketahui, kedua obat antidepresi ilegal tersebut sudah ditarik dari peredarannya sejak 2016. Sampai saat ini, ada dua dugaan dari pihak kepolisian ihwal asal obat tersebut. Pertama, kedua obat tersebut merupakan obat-obat lama yang seharusnya sudah ditarik dan dimusnahkan.

"Kalau misalnya obat lama yang ditarik kembali, berarti ada oknum," terang Budhi.

Dugaan kedua, obat-obat tersebut memang produksi baru. Artinya, ada pabrik baru yang memproduksi kedus obat ilegal tersebut. Menurut Budhi, apabila terbukti benar, maka pabrik tersebut otomatis berststus ilegal.

"Kalau kita lihat dalam kemasan botolnya, terproduksi Desember 2017, berarti yang kedua, ada pabrik yang produksi ini walaupun sebetulnya enggak boleh," ujar Budhi.

Namun, dugaan kedua tersebut juga bukan tanpa keanehan. Pasalnya, sebelum ditarik dari peredaraannya tahun 2016, sebutir Hexymer saja dijual dengan harga Rp100 ribu. Sementara tersangka ZK menjualnnya Rp10 ribu per butir.

"Msalnya dia produk baru, berarti ongkos produksinya hampir sama dengan yang sebelum ditarik. Tapi kalau dijual Rp10 ribu, ngapain memproduksi untuk rugi?" kata Budhi heran.

"Itu kalau asumsi baru. Tapi kalau logika barang lama, masuk akal, daripada dihacurin mending dijual murah. Ini masih dalam proses penyelidikan kita," tandasnya.

baca juga: Obat Depresi Senilai Rp20,5 Miliar Disita Aparat

Diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ZK adalah 84 dus berisi 2.016.000 butir Hexymer dan 375 dus berisi 37.500 butir Trihexyphenidyl. Pihak kepolisian menjerat ZK dengan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya