Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Depok

Ilham Ananditya
18/2/2020 20:16
Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Depok
Barang bukti bahan-bahan kosmetik ilegal(MI/ Ilham Ananditya)

KOSMETIK produk rumahan di Kampung Jatijajar, Cimanggis, Depok, jawa Barat, tanpa izin Badan POM digerebek Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut ada tiga tersangka utama yaitu NK, perempuan yang bertugas membeli bahan-bahan (kosmetik), MF, pria yang perannya  memproduksi serta S sebagai pengantar penjualan.

''Dua orang lagi hanya pembantu. Mereka ditangkap Sabtu (15/2),'' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2).

Menurut Yusri, tiga orang tersangka NK, MF dan S dengan modal Rp10 juta per orang pada 2015 memulai usaha itu. NK dan MF sebelumnya pegawai di sebuah perusahaan kosmetik di Jakarta, lalu pada 2015 ia keluar dari perusahaan dan mulai mendirikan home industri kosmetik berbahaya tersebut.

''Entah 2002 atau 2005 dia bekerja di perusahaan (kosmetik) itu, lalu 2015 ia keluar. Karena sudah hafal dengan toko bahan kimia, dia mencoba membeli sendiri,'' tambahnya.

Dijelaskan pula oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol, Resno Wisnu Putranto, tersangka NK tidak memiliki aturan takar, dia hanya menggunakan perkiraan saja dan alat seadanya mengingat sewaktu ia bekerja di perusahaan (kosmetik) itu.

''MF juga lulusan sekolah menengah farmasi, jadi mereka hafal bahannya apa saja. Bahan tidak sesuai standar dan mengandung bahan berbahaya tanpa takaran yang jelas,'' kata Resno.

Untuk pemasaran, tambah Resno, mulai dari door to door, ke klinik kecantikan sampai toko kosmetik dengan menawarkan berbagai jenis kosmetik mulai dari toner, serum, krim, pembersih muka, hingga sabun tanpa merek. Peredarannya setiap hari dan mulai pertengahan 2019 mulai ramai pelanggan hingga dapat meraup keuntungan per harinya lima sampai enam juta rupiah.

"Sudah berjalan empat tahun lebih dan sebulan keuntungan Rp200 juta atau Rp250 juta per gross-nya. Dilakukan pendalaman, ternyata mereka melempar ke toko kosmetik dan ada 20 dokter kulit yang menjadi langganan untuk dipergunakan di kliniknya" tambah Kombes Pol Yusri Yunus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya