Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tengah menunggu hasil tes rambut Lucinta Luna dari Laboratorium Forensik BNN Lido, Jawa Barat. Pemeriksaan itu untuk mengungkap pemilik ekstasi yang ditemukan saat penangkapan.
"Ini kita tunggu tiga sampai empat hari hasil dari Labfor di BNN Lido, nanti disampaikan apakah di tubuh yang bersangkutan ada amfetamin, karena kita temukan dua butir ekstasi di situ yang sampai saat ini belum tahu kepemilikannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Lucinta melakukan pemeriksaan rambut kemarin, Rabu (12/2). Yusri mengatakan, tim labfor batal memeriksa darah Lucinta.
"Tadinya periksa rambut dan darah, tapi ternyata darah tidak perlu. Karena, periksa rambut saja sudah tahu nanti siapa kepemilikan ekstasi itu," ujar Yusri.
Baca juga: Lucinta Luna Ditahan di Sel Perempuan
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Dia diringkus dari Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Sebanyak dua butir pil ekstasi di dalam tempat sampah, sementara lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Dari hasil tes urine, Lucinta positif mengonsumsi obat penenang jenis benzo. Lucinta ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancamannya sekitar empat tahun penjara. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved