Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perampas Ponsel Polisi Ditangkap

Suryani Wandari Putri Pertiwi
11/2/2020 12:38
Perampas Ponsel Polisi Ditangkap
Ilustrasi--Pengendara mobil nekat menerobos jalur bus Trans-Jakarta di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMUDA berinisial AR, 26, harus berurusan dengan polisi lantaran merampas ponsel seorang polisi di trafic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia diketahui tidak terima ditilang polisi. Padahal dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai kendarannnya di jalur Trans-Jakarta.

Berasarkan keterangan yang didapat, saat itu, korban, Aiptu Suhartono, sedang bertugas mengatur lalu lintas di Traffic Light (TL) Relasi Kebon Jeruk, Jakbar. Tiba tiba, sebuah kendaraan roda empat bernomor polisi B 1467 KZG masuk jalur trans-Jakarta dari arah tol menuju selatan putar balik ke TL Relasi.

Spontan Aiptu Suhartono menyetop kendaraan itu dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan. Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.

Baca juga: KRL Bogor dan Bekasi Hanya Sampai Manggarai pada 13-23 Februari

Namun, pelaku tidak terima ditilang dan secara tidak terduga merampas ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk yang langsung dilakukan penindakan, Selasa (11/2).

"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi," ujar Ardhy

Ia juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku yang merupakan warga Rawalumbu Bekasi bertindak kooperatif dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya