Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis happy five (H-5) yang diimpor dari Taiwan. Narkoba sebanyak 38.400 butir tersebut rencananya akan diedarkan saat Hari Valentine, 14 Februari.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, happy five tersebut akan diedarkan di tempat hiburan di Jakarta tapi usaha tersebut digagalkan Polri.
"Keterangan awal tersangka mau didistribusikan saat Hari Valentine. Rencananya mau diedarkan di tempat hiburan di Jakarta," ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Yusri mengungkapkan pelaku E mencoba mengelabui aparat dengan membungkus narkoba tersebut seperti permen untuk hadiah Hari Valentine. Terdangwa E diketahui sudah dua kali menerima kiriman barang tersebut.
Baca juga: Otak Pembobol Rekening Ilham Bintang Pemain Lama
"Iya dia membungkusnya seperti permen tapi akhirnya informasi adanya kiriman barang haram ini masuk melalui Pos Indonesia pada Januari 2020," imbuhnya, Kamis (6/1).
Tersangka E akhirnya diringkus pada awal Februari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hingga kini, polisi masih memburu buron yang mengirim barang kepada E. Tersangka E dikenakan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara masih kami dalami untuk cari siapa yang mengirimkan. Pengakuan dia, dia hanya disuruh dengan upah Rp50 juta untuk dua paket ini. Nantinya ini akan ada yang mengambil," tukasnya. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved