Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DPRD DKI Jakarta bakal membentuk panitia khusus (pansus) baru untuk pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Tata tertib (tatib) yang sudah dibuat dinilai tidak berlaku.
"Makanya perlu dibuat pansus untuk (tatib) disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani saat dihubungi, Kamis (6/2).
Ia memaparkan produk hukum yang dikerjakan anggota dewan periode 2014-2019 belum selesai dan tidak memiliki kekuatan hukum. Anggota dewan periode 2019-2024 tak bisa mengesahkan aturan itu.
Baca juga: PSI Ancam tak Berikan Suara Jika Fit and Proper Test tak Digelar
Zita tidak mempermasalahkan pemilihan cawagub molor. Terpenting, kata dia, DPRD mengikuti aturan.
"DPRD tentunya harus punya landasan hukum, landasan hukum panlih (panitia pemilihan), tentunya tatib," papar dia.
Zita memperkirakan pembuatan tatib memakan waktu dua hari. Setelah itu, diadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk pengesahan tatib.
Kemudian, dibentuk panlih untuk melaksanakan teknis pemilihan cawagub. Agenda selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI menentukan jadwal paripurna buat pemilihan. (OL-1)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved