Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD DKI Jakarta bakal membentuk panitia khusus (pansus) baru untuk pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Tata tertib (tatib) yang sudah dibuat dinilai tidak berlaku.
"Makanya perlu dibuat pansus untuk (tatib) disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani saat dihubungi, Kamis (6/2).
Ia memaparkan produk hukum yang dikerjakan anggota dewan periode 2014-2019 belum selesai dan tidak memiliki kekuatan hukum. Anggota dewan periode 2019-2024 tak bisa mengesahkan aturan itu.
Baca juga: PSI Ancam tak Berikan Suara Jika Fit and Proper Test tak Digelar
Zita tidak mempermasalahkan pemilihan cawagub molor. Terpenting, kata dia, DPRD mengikuti aturan.
"DPRD tentunya harus punya landasan hukum, landasan hukum panlih (panitia pemilihan), tentunya tatib," papar dia.
Zita memperkirakan pembuatan tatib memakan waktu dua hari. Setelah itu, diadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk pengesahan tatib.
Kemudian, dibentuk panlih untuk melaksanakan teknis pemilihan cawagub. Agenda selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI menentukan jadwal paripurna buat pemilihan. (OL-1)
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved