Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ombudsman: Penempatan Lagu Wali Kota Depok Tidak Pas

Kisar Rajagukguk
05/2/2020 17:00
Ombudsman: Penempatan Lagu Wali Kota Depok Tidak Pas
Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin.(MI/Kisar Rajagukguk)

OMBUDSMAN Republik Indonesia, menilai lagu Walikota Depok Idris Abdul Shomad berjudul Jangan Kebut-kebutan yang didengarkan di lampu merah, tidak sesuai.

"Jika ingin putar lagu di lampu merah menurut saya, lebih baik diputar lagu-lagu nasional dan daerah yang bernilai edukatif yang bisa memupuk rasa persatuan dan toleransi," ujar Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin di Depok, Rabu (5/2).

Selain persatuan dan toleransi, lagu nasional dan daerah dinilai dia akan lebih sejuk bahkan akan disukai masyarakat. Khususnya para pengendara kenderaan dalam berlalu lintas.

"Kan sudah ada alat pemberi isyarat lalu lintas alias APILL kepolisian pakai suara aparat lalu lintas pada lampu merah. Untuk apa lagi pasang double-double, itu kan, akan buang-buang APBD," tegas Sobirin.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan (Dushub) Kota Depok, merilis sebuah lagu, vokalisnya Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.

Lirik lagunya; "Hati-hati di jalan, jangan ugal-ugalan bila naik kendaraan jangan kebut-kebutan. Jangan sampai orang bilang engkau pengganggu jalan seperti orang bingung tak tahu peraturan " itu dirilis pada Agustus 2019.

Lirik lagu jangan ugal-ugalan dan kebut-kebutan yang dibawakan Wali Kota tersebut kali pertama diputar di lampu merah simpang Fly Over Ramanda-Jalan Margonda sebelum digeser ke lampu merah Jalan Siliwangi-RA Kartini, Pancoranmas.

Menurut Sobirin, disamping tidak mengedukasi, Dishub Kota Depok tidak mempunyai perencanaan handal. Karena soalnya, lagu yang dinyanyikan orang nomor satu di Kota Depok tersebut tergusur ke tempat lain. " Saya menilai planningnya tak bagus, " ucapnya.

Menurut Sobirin, program tersebut hanya upaya pencitraan oleh Pemkot Depok. Karena Kota Depok akan menggelar Pilkada 23 September tahun ini.

Senada, Wakil Ketua II DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menilai pemutaran lagu jangan ugal-ugalan dan kebut-kebutan hanya pencitraan.

Sebelumnya, Kadishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pemutaran lagu di lampu merah itu merupakan bagian dari Joyfull Trafic Management (JoTram). " Dalam ucapan yang ada di Toa (Speaker) itu, pesan agar para pengendara tertib berlalu lintas," dalihnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik