Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ditinggal Pergi, Sopir Gasak Uang Majikan Rp4,25 Miliar

Tri Subarkah
04/2/2020 23:10
Ditinggal Pergi, Sopir Gasak Uang Majikan Rp4,25 Miliar
Polda Metro jaya merilis pencurian rumah oleh sopir sebesar Rp4,25 miliar(MI/Tri Subarkah)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mengungkap pencurian uang senilai Rp4,25 miliar di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya pada Malam Tahun Baru 2020.

Aksi tersebut dilakukan lima orang dan diotaki oleh supir pemilik rumah.

"Pelakunya berhasil kita amankan lima orang, tiga pelaku bekerja di rumah tersebut. Sementara yang dua rekrutan dari luar," terang Yusri Yunus, Kepala Budang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/2).

Kelima pelaku berinisial YUL, TOM, WIS, PAR, dan SUA. Tiga pelaku pertama masing-masing bekerja sebagai sopir, satpam, dan penjaga anjing milik pemilik rumah. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan teman YUL yang berkerja serabutan.

Yusri menyebut para pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 22.00 sampai 01.00 WIB. Mereka berhasil menggondol uang miliaran rupiah milik LN, sang pemilik rumah, yang disimpan dalam tiga koper di kamar utama.

Baca juga : Dua Bajing Loncat di Cilincing Diamankan Polisi

"Pada saat orang-orang merayakan tahun baru, mereka bekerja juga merayakan keberhasilannya," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku menyimpan uang curian tersebut di rumah SUA yang terletak di Cileungsi. Dua karyawan rumah tersebut, yakni YUL dan WIS masih bekerja padal 1 Januari. Sedangkan TOM kabur ke rumah orang tuanya di Subang, Jawa Barat.

Yusri mengungkapkan, uang-uang tersebut dibagi kepada tersangka sesuai peranannya masing-masing. Karena YUL menjadi otak dalam aksi itu, ia mendapatkan bagian terbesar, yakni Rp2,41 miliar.

SUA yang mengambil uang tersebut dalam kamar sang pemilik rumah mendapat Rp900 juta. Berikutnya PAR Rp580 juta, TOM Rp480 juta, dan WIS Rp100 juta.

Panit 1 Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi mengungkapkan bahwa pemilik rumah saat itu berlibur ke Benua Amerika sampai 6 Januari. Ia merupakan seorang pengusaha kuliner. Uang miliaran dalam koper tersebut, lanjut Reza, merupakan gaji bagi para karyawannya.

Baca juga : Besi Penyangga Cor Beton Tol Becakayu dan Japek Dicuri

Pada 1 Januari, sekretaris pemilik rumah datang untuk mengecek uang dalam koper tersebut.

"Saat mengecek di dalam kamar sudah tidak ada koper itu. Dia mengonfirmasi ke majikannya, terus oleh majikannya suruh kumpulkan semua asisten rumah tangga yang bekerja," ujar Reza.

Sekertaris LN tidak mencurigai YUL dan WIS saat melakulan interogasi. Kecurigaan mulai muncul saat keduanya izin makan siang di luar rumah dan tidak kembali.

LN melaporkan kejadian tersebut pada 16 Januari. Dua hari setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap TOM di Subang.

Atas aksinya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik