Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal King of the King, Lima Orang Ditangkap, Dony Pedro Buron

Tri Subarkah
31/1/2020 19:45
Soal King of the King, Lima Orang Ditangkap, Dony Pedro Buron
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adisaputra(MI/Tri Subarkah)

JAJARAN kepolisian telah menangkap lima orang terkait King of the King dari berbagai daerah di Tanah Air.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adisaputra di Jakarta, Jumat (31/1), pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka mulai dari Kutai Timur (Kalimantan Timur) sampai Tangerang dan Serang (Banten).

Baca juga: Polisi Dalami Laporan Pemasang Banner King of the King Nganjuk

Di Kutai Timur, polisi menangkap tersangka JM dan BU. Sementara pelaku utama, yakni Dony Pedro masih buron.

Menurut Asep, peristiwa tersebut bermula dari adanya spanduk yang menyatakan Doni dapat melunasi utang Indonesia.

Baca juga: King of The King Sukabumi Pamer Harta, Polisi: Halusinasi

Orang-orang yang tertarik bergabung dengan kelompok tersebut harus membayar sejumlah uang. Menurut Asep, tersangka menjanjikan akan mengganti uang mereka Rp3 miliar per orang.

"Untuk itu para korban melaporkan ke pihak Polres Kutai Timur. Kemudian Polres Kutai Timur bergerak cepat, memeriksa beberapa saksi dan pada kesimpulannya ditetapkan dua tersangka," jelas Asep.

Baca juga: Said Aqil Siroj Tuding HTI di Balik Sunda Empire

Di Tangerang, Banten, polisi membekuk tiga orang tersangka terkait hal yang sama, yakni SM, PR, dan MB. Tersangka SM yang merupakan ketua Indonesia Mercusuar Dunia berperan merekrut anggota dan memasang spanduk provokatif.

"PR ini Ketua IMD Kota Tangerang, perannya ikut memasang baliho. MD Wakil Ketua IMD Provinsi Banten, mereka perannya sama yaitu memasang baliho," ungkap Asep.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 378, Pasal 263 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara di Nganjuk, Jawa Timur, polisi masih menyelidiki kasus yang sama. Menurut Asep, ada dua orang yang sudah diperiksa.

"Dalam proses yang ditangani Polres Nganjuk saat ini masih daam lingkup penyelidikin. Ada dua orang yang diperiksa dan tentunya masih dikembangkan dan kita tunggu hasilnya," pungkas Asep. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya