Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

Tri Subarkah
29/1/2020 19:18
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
ilustrasi anak(Mi)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prositusi anak di Apartemen Kalibata City.

Dari pengungkapan tersebut, enam orang yakni JF, 29, NF, 19, MGT, 16, ZMR, 16, AS, 17, dan NA, 15, ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku terakhir juga merupakan korban dalam praktik tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (23/1) saat Polres Depok melakukan pencarian orang hilang yakni JO, 15 yang menjadi salah satu korban.

"Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian ada penggrebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut, serta korban-korban lain sebanyak tiga orang," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Menurut Bastoni, tersangka JF, NF, ZMR, dan MTG berperan menjual para korban melalui aplikasi Michat.

Baca juga : Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Modernland Dibekuk

Sementara itu, tersangka AS dan NA yang juga merupakan korban berperan melakukan kekerasan terhadap JO. Kekerasan terhadap JO juga dilakukan oleh MGT dengsn cara menampar, mengikat tangan, serta melakukan hubungan seksual.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana, dan menyuruh pelaku MTG dan PTD (saat ini DPO) mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," jelas Bastoni.

"Pelaku NA melakukan kekerasan kepada JO dengan cara menggigit bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki," imbuhnya.

Bastoni menjelaskan bahwa praktik prostitusi tersebut diawali oleh tersangka JF dan AS yang merupakan dua sejoli. Keduanya tinggal di Apartemen Kalibata.

Selanjutnya, mereka mencari korban lain dengan bujuk rayu dan diiming-imingi uang banyak. Para korban, lanjut Bastoni, rata-rata putus dari sekolah dan kabur dari rumahnya karena alasan bosan.

Baca juga : Gadis Belia Digilir Lima Rekan di Cirebon

Para pelaku menjual korban-korban tersebut dengan tarif mulai dari Rp350 ribu sampai Rp900 ribu.

"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen per harinya Rp350 ribu," papar Bastoni.

Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 70 I jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya