Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prositusi anak di Apartemen Kalibata City.
Dari pengungkapan tersebut, enam orang yakni JF, 29, NF, 19, MGT, 16, ZMR, 16, AS, 17, dan NA, 15, ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku terakhir juga merupakan korban dalam praktik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (23/1) saat Polres Depok melakukan pencarian orang hilang yakni JO, 15 yang menjadi salah satu korban.
"Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian ada penggrebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut, serta korban-korban lain sebanyak tiga orang," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Menurut Bastoni, tersangka JF, NF, ZMR, dan MTG berperan menjual para korban melalui aplikasi Michat.
Baca juga : Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Modernland Dibekuk
Sementara itu, tersangka AS dan NA yang juga merupakan korban berperan melakukan kekerasan terhadap JO. Kekerasan terhadap JO juga dilakukan oleh MGT dengsn cara menampar, mengikat tangan, serta melakukan hubungan seksual.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana, dan menyuruh pelaku MTG dan PTD (saat ini DPO) mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," jelas Bastoni.
"Pelaku NA melakukan kekerasan kepada JO dengan cara menggigit bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki," imbuhnya.
Bastoni menjelaskan bahwa praktik prostitusi tersebut diawali oleh tersangka JF dan AS yang merupakan dua sejoli. Keduanya tinggal di Apartemen Kalibata.
Selanjutnya, mereka mencari korban lain dengan bujuk rayu dan diiming-imingi uang banyak. Para korban, lanjut Bastoni, rata-rata putus dari sekolah dan kabur dari rumahnya karena alasan bosan.
Baca juga : Gadis Belia Digilir Lima Rekan di Cirebon
Para pelaku menjual korban-korban tersebut dengan tarif mulai dari Rp350 ribu sampai Rp900 ribu.
"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen per harinya Rp350 ribu," papar Bastoni.
Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 70 I jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Tri)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved