Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prositusi anak di Apartemen Kalibata City.
Dari pengungkapan tersebut, enam orang yakni JF, 29, NF, 19, MGT, 16, ZMR, 16, AS, 17, dan NA, 15, ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku terakhir juga merupakan korban dalam praktik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (23/1) saat Polres Depok melakukan pencarian orang hilang yakni JO, 15 yang menjadi salah satu korban.
"Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian ada penggrebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut, serta korban-korban lain sebanyak tiga orang," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Menurut Bastoni, tersangka JF, NF, ZMR, dan MTG berperan menjual para korban melalui aplikasi Michat.
Baca juga : Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Modernland Dibekuk
Sementara itu, tersangka AS dan NA yang juga merupakan korban berperan melakukan kekerasan terhadap JO. Kekerasan terhadap JO juga dilakukan oleh MGT dengsn cara menampar, mengikat tangan, serta melakukan hubungan seksual.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana, dan menyuruh pelaku MTG dan PTD (saat ini DPO) mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," jelas Bastoni.
"Pelaku NA melakukan kekerasan kepada JO dengan cara menggigit bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki," imbuhnya.
Bastoni menjelaskan bahwa praktik prostitusi tersebut diawali oleh tersangka JF dan AS yang merupakan dua sejoli. Keduanya tinggal di Apartemen Kalibata.
Selanjutnya, mereka mencari korban lain dengan bujuk rayu dan diiming-imingi uang banyak. Para korban, lanjut Bastoni, rata-rata putus dari sekolah dan kabur dari rumahnya karena alasan bosan.
Baca juga : Gadis Belia Digilir Lima Rekan di Cirebon
Para pelaku menjual korban-korban tersebut dengan tarif mulai dari Rp350 ribu sampai Rp900 ribu.
"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen per harinya Rp350 ribu," papar Bastoni.
Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 70 I jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Tri)
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved