Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prositusi anak di Apartemen Kalibata City.
Dari pengungkapan tersebut, enam orang yakni JF, 29, NF, 19, MGT, 16, ZMR, 16, AS, 17, dan NA, 15, ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku terakhir juga merupakan korban dalam praktik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (23/1) saat Polres Depok melakukan pencarian orang hilang yakni JO, 15 yang menjadi salah satu korban.
"Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian ada penggrebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut, serta korban-korban lain sebanyak tiga orang," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Menurut Bastoni, tersangka JF, NF, ZMR, dan MTG berperan menjual para korban melalui aplikasi Michat.
Baca juga : Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Modernland Dibekuk
Sementara itu, tersangka AS dan NA yang juga merupakan korban berperan melakukan kekerasan terhadap JO. Kekerasan terhadap JO juga dilakukan oleh MGT dengsn cara menampar, mengikat tangan, serta melakukan hubungan seksual.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana, dan menyuruh pelaku MTG dan PTD (saat ini DPO) mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," jelas Bastoni.
"Pelaku NA melakukan kekerasan kepada JO dengan cara menggigit bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki," imbuhnya.
Bastoni menjelaskan bahwa praktik prostitusi tersebut diawali oleh tersangka JF dan AS yang merupakan dua sejoli. Keduanya tinggal di Apartemen Kalibata.
Selanjutnya, mereka mencari korban lain dengan bujuk rayu dan diiming-imingi uang banyak. Para korban, lanjut Bastoni, rata-rata putus dari sekolah dan kabur dari rumahnya karena alasan bosan.
Baca juga : Gadis Belia Digilir Lima Rekan di Cirebon
Para pelaku menjual korban-korban tersebut dengan tarif mulai dari Rp350 ribu sampai Rp900 ribu.
"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen per harinya Rp350 ribu," papar Bastoni.
Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 70 I jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Tri)
Rencana, program anak kedua Denny dan istrinya akan dilakukan di rumah sakit yang sama tempat istrinya melahirkan anak pertamanya.
Praktik hipnoterapi yang diimplementasikan secara tepat dapat menyembuhkan trauma yang disebabkan oleh perundungan dan meningkatkan prestasi anak di sekolah.
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Pada usia 5 tahun, koneksi yang dibentuk oleh pengalaman sehari-hari dalam bermain, eksplorasi, belajar, akan secara harfiah membangun arsitektur otak mereka.
Pentingnya penguatan data kesehatan, khususnya penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan dan unggas) serta pemantauan malnutrisi, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Muklay menyampaikan bahwa seni sebaiknya dipahami sebagai ruang ekspresi, bukan sebagai sarana mencari keuntungan materi semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved