Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD Pertanyakan Alasan Anies Pilih Terpidana Pimpin TransJakarta

Insi Nantika Jelita
27/1/2020 18:04
DPRD Pertanyakan Alasan Anies Pilih Terpidana Pimpin TransJakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan alasan Gubernur Anies Baswedan menunjuk Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT. Transjakarta saat menyandang status sebagai terpidana kasus penipuan.

Menurutnya, penunjukan itu membuktikan Anies telah melakukan maladministrasi dalam penunjukan pimpinan transportasi andalan warga ibu kota itu. Penunjukkan Donny sendiri kini telah dibatalkan Pemprov DKI Jakarta.

"Yang saya dengar Donny ada case (masalah). Ia dibilang sebagai tersangka, kok bisa (terpidana) jadi dirut Transjakarta ? Nah, ini ada apa loh," ujar Pras sapaan akrab Prasetyo saat ditemui di kawasan Selatan Monas, Jakarta, Senin (27/1).

Akar permasalahan menurut Prasetyo ada dalam Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN dan Perusahaan Patungan yang ditandatangani Anies.

Baca juga : Dicopot Anies, Mantan Dirut Transjakarta: Saya Mundur Duluan

"Pergub kan yang buat dia (Anies), manusia. Kalau salah ya namanya manusia, enggak luput dari kesalahan, begitu juga saya. Tapi kalau bisa diperbaiki kenapa tidak? Harus dengerinlah (masukan) semua orang. Jangan dia bekerja sendiri," tukas Pras.

Donny ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri. Donny baru tiga hari menjabat sebagai Dirut TransJakarta sebelum kasusnya mencuat ke publik dan akhirnya dicopot.

Donny diketahui terjerat kasus penipuan, Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 13 februari 2019 lalu, Donny bersama terdakwa lainnya diputus bersalah dalam kasus penipuan terhadap Direktur Lorena Transport Gusti Terkelon Soerbakti.

Putusan kasasi MA memperberat vonis hukuman Donny jadi 2 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya