Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) akan resmi menerapkan penindakan tilang elektronik (E-TLE/Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap pengemudi sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Hal tersebut diungkap oleh Dirlantas PMJ Kombes Yusuf.
"Mulai tanggal 1 Februari dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor. Kegiatan ini kita laksanakan di beberapa jalur yang di situ ada kamera ETLE," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Yusuf menyebut ada tiga sasaran penindakan pelanggaran sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara, serta melanggar marka jalan dan stop line. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan uji coba terhadap para pelanggar.
"Jadi alamat yang sudah ter-capture di alamat ini datanya ada. Kita kirim pemberitahuan ke alamat tersebut bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Tapi belum kita tindak secara tilang, hanya pemberitahuan," jelas Yusuf.
Baca juga : Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Berlaku Mulai Bulan Depan
Menurut Yusuf, proses penindakan E-TLE terhadap pelanggar sepeda motor sama halnya dengan mobil yang sudah dilakukan terlebih dahulu. "Dari mulai ter-capture, konfirmasi, kemudian dia harus merespon, kalau memang tidak ada repon ya kita blokir. Pemblokrian terhadap STNK," terangnya.
Oleh sebab itu, apabila pelanggar tidak melakukan respon, maka pada saat akan membayar pajak kendaraan atau mutasi alamat mereka harus menbayar denda terlebih dahulu.
Yusuf menyebut penindakan pelanggar sepeda motor dengan E-TLE bertujuan untuk mengubah pola pikir pengendara agar semakin tertib berlalu lintas.
Hal tersebut nantinya akan meminimalisir titik kemacetan maupun tingkap kecelakaan di jalanan. Kamera ETLE, lanjutnya, juga berfungsi mengganti peran polisi yang tidak dapat bekerja selama 24 jam. (RO/OL-7)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Udara malam yang dingin dikombinasikan dengan paparan polusi udara dapat merusak sistem pernapasan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Menunda membersihkan sepeda motor usai kehujanan dapat memicu timbulnya jamur hingga korosi pada bagian-bagian vital.
Jika kondisi ini diabaikan, keausan komponen mesin akan dipercepat, performa kendaraan menurun drastis, dan risiko kerusakan serius—termasuk korosi—menjadi sangat tinggi.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved