Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bebas Bea Balik Nama, Mobil Listrik Tetap Bayar Pajak Tahunan

Putri Anisa Yuliani
23/1/2020 21:47
Bebas Bea Balik Nama, Mobil Listrik Tetap Bayar Pajak Tahunan
Mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Halaman Kantor PLN UID Jakarta(MI/ADI MAULANA IBRAHIM)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pembelian kendaraan bermotor bertenaga listrik.

Kebijakan ini dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur No 3 tahun 2020. Meski dibebaskan dari BBNKB, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

"Iya hanya BBNKB. Untuk tarif PKB tetap harus dibayarkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Kamis (23/1).

Kendaraan bermotor bertenaga listrik juga masih harus dikenakan tarif pajak progresif. Pajak ini dikenakan apabila kendaraan bermotor bertenaga listrik termasuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dari pemilik kendaraan.

Syafrin menyebut Pemprov DKI tidak khawatir dengan menurunnya potensi pendapatan dari sektor pajak BBNKB. Sebab, tujuan dibebaskannya pembelian kendaraan bermotor bertenaga listrik dari BBNKB adalah untuk mendongkrak pemakaian energi terbarukan. Diharapkan semakin banyak warga tertarik membeli kendaraan bertenaga listrik maka polusi udara semakin berkurang.

"Karena berdasarkan data kami itu sekitar 75% polusi udara dari kendaraan bermotor. Artinya untuk menjadikan Jakartakota yang sustainable meningkat kita harus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan secara masif," tegasnya.

Saat ini pengguna kendaraan bertenaga listrik untuk kendaraan pribadi baru delapan unit. Sementara untuk kendaraan umum baru 30 unit terdiri dari 25 unit angkutan reguler dan lima unit angkutan premium.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik