Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pembelian kendaraan bermotor bertenaga listrik.
Kebijakan ini dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur No 3 tahun 2020. Meski dibebaskan dari BBNKB, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
"Iya hanya BBNKB. Untuk tarif PKB tetap harus dibayarkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Kamis (23/1).
Kendaraan bermotor bertenaga listrik juga masih harus dikenakan tarif pajak progresif. Pajak ini dikenakan apabila kendaraan bermotor bertenaga listrik termasuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dari pemilik kendaraan.
Syafrin menyebut Pemprov DKI tidak khawatir dengan menurunnya potensi pendapatan dari sektor pajak BBNKB. Sebab, tujuan dibebaskannya pembelian kendaraan bermotor bertenaga listrik dari BBNKB adalah untuk mendongkrak pemakaian energi terbarukan. Diharapkan semakin banyak warga tertarik membeli kendaraan bertenaga listrik maka polusi udara semakin berkurang.
"Karena berdasarkan data kami itu sekitar 75% polusi udara dari kendaraan bermotor. Artinya untuk menjadikan Jakartakota yang sustainable meningkat kita harus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan secara masif," tegasnya.
Saat ini pengguna kendaraan bertenaga listrik untuk kendaraan pribadi baru delapan unit. Sementara untuk kendaraan umum baru 30 unit terdiri dari 25 unit angkutan reguler dan lima unit angkutan premium.(OL-4)
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Antisipasi lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat bronjong dan turap mandiri,
Keberlanjutan bank sampah tak bisa hanya mengandalkan niat baik warga tanpa dukungan sistem yang memadai.
CFD telah digelar bertahun-tahun, masyarakat dan pengguna jalan juga sudah dan terbiasa dengan itu.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved