Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera memproses usulan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diajukan Gerindra dan PKS. Wakil Ketua DPRD DKI M.Taufik memastikan tata tertib dan panitia pemilihan wagub akan segera dibentuk usai Rapat Pimpinan Gabungan, Senin (27/1) nanti.
"Untuk tatib, sebentar lagi akan disahkan," katanya lagi.
Tatib yang merupakan hasil kerja pansus terdahulu menurutnya akan ada sedikit perubahan setelah dievaluasi Menteri Dalam Negeri.
Perubahan itu akan dibahas pada Rapimgab yang sekaligus membahas pula mengenai pembentukan panlih.
Ia menjelaskan, Panlih berperan sebagai eksekutor dalam proses pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 melalui mekanisme voting terhadap kedua calon yang bersangkutan.
Baca juga : Gerindra Gerilya agar DPRD DKI Dukung Ahmad Riza Patria
Proses pemilihan akan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 106 orang.
Panlih ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses pengisian ditentukan sepenuhnya oleh DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
Taufik menegaskan, tidak ada uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon wagub pendamping Anies Baswedan.
"Sesuai dengan tatib yang ada, tidak ada test. Yang ada hanya memeriksa dokumen persyaratan oleh panlih (panitia pemilihan)," kata M. Taufik. (OL-7)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved