Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera memproses usulan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diajukan Gerindra dan PKS. Wakil Ketua DPRD DKI M.Taufik memastikan tata tertib dan panitia pemilihan wagub akan segera dibentuk usai Rapat Pimpinan Gabungan, Senin (27/1) nanti.
"Untuk tatib, sebentar lagi akan disahkan," katanya lagi.
Tatib yang merupakan hasil kerja pansus terdahulu menurutnya akan ada sedikit perubahan setelah dievaluasi Menteri Dalam Negeri.
Perubahan itu akan dibahas pada Rapimgab yang sekaligus membahas pula mengenai pembentukan panlih.
Ia menjelaskan, Panlih berperan sebagai eksekutor dalam proses pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 melalui mekanisme voting terhadap kedua calon yang bersangkutan.
Baca juga : Gerindra Gerilya agar DPRD DKI Dukung Ahmad Riza Patria
Proses pemilihan akan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 106 orang.
Panlih ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses pengisian ditentukan sepenuhnya oleh DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
Taufik menegaskan, tidak ada uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon wagub pendamping Anies Baswedan.
"Sesuai dengan tatib yang ada, tidak ada test. Yang ada hanya memeriksa dokumen persyaratan oleh panlih (panitia pemilihan)," kata M. Taufik. (OL-7)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved