Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih meneliti isi Keputusan Presiden No 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun enggan membicarakan soal sanksi yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas yang sedang dikerjakan Pemprov.
"Kita nggak mau komen soal itu dulu. Saat ini kita masih berkoordinasi, saya dengan Diskominfotik (Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik) sedang bahas," kata Yayan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/1).
Sebelumnya, Pemprov DKI tengah melaksanakan proyek penataan kawasan Monas tepatnya di sisi selatan yang berhadapan dengan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Proyek bernilai Rp71,3 miliar itu akan mengubah lapangan parkir irti menjadi ruang terbuka hijau sepenuhnya dengan penanaman pohon. Sementara itu di sisi selatan lainnya pohon justru ditebangi untuk dijadikan areal plasa dan kolam air mancur.
Baca juga : Tak Temukan Alamat Kontraktor Monas, PSI Desak KPK Bertindak
Proyek itu diketahui berjalan tanpa ada pemberitahuan pada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Meski dikelola oleh Pemprov DKI, kawasan Monas merupakan aset bersejarah milik negara yang dimiliki oleh Setneg.
Oleh sebab itu, pembangunan di kawasan Monas harus sepengetahuan dan izin dari Setneg. Seperti halnya PT MRT Jakarta dalam membangun stasiun dan gardu listrik di Monas dalam rangka pembangunan MRT koridor selatan-utara fase 2 Bundaran HI-Kota telah lebih dulu meminta izin kepada Setneg.
Dalam Keppres 25/1995 itu diatur dalam pasal 3 soal adanya Komisi Pengarah yang diketuai oleh Mensesneg. Komisi Pengarah bertugas memberikan arahan, pandangan serta izin terkait rencana pembangunan di Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota, Selasa (21/1) menyebut tidak perlu izin Setneg untuk menata kawasan Monas.
"Kan pengelolaan sudah diberikan ke kita makanya ada UPK Monas," terangnya.(OL-7)
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (16/5).
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
Dengan banyaknya revitalisasi bangunan bersejarah di Jakarta, bisa mempercepat perubahan Jakarta menjadi kota Global.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah melakukan modifikasi cuaca untuk mengurangi curah hujan tinggi yang kerap terjadi pada akhir tahun.
Pedestrian yang terletak di Jalan Raya Ciater, Serpong dilengkapi juga tempat duduk, tempat sampah, tempat parkir sepeda, lampu penerangan, dan bollard
Terkenal sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia, Batam kini mulai mengubah citra kotanya menjadi lebih dari sekadar Kota Industri.
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
Sejumlah musisi akan meramaikan panggung hiburan musik dalam rangka memeriahkan “Liburan Lebaran di Monas” yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, besok.
(Monas) dibuka dari jam 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB selama libur Lebaran. Adapun jumlah pengunjung tercatat mencapai 49 ribu.
UNIT Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) memperpanjang waktu kunjungan hingga pukul 22.00 WIB pada saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.
Sebanyak 44 ribu lebih pengunjung itu terdiri atas 159 wisatawan mancanegara (wisman) dan 44.207 wisatawan domestik.
Sebanyak 37 ribu lebih per hari orang berkunjung ke kawasan Monumen Nasional (Monas) selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved