Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diduga Langgar Aturan, DKI Masih Teliti Isi Keppres Medan Merdeka

Putri Anisa Yuliani
23/1/2020 12:09
Diduga Langgar Aturan, DKI Masih Teliti Isi Keppres Medan Merdeka
proses revitalisasi Monas(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih meneliti isi Keputusan Presiden No 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun enggan membicarakan soal sanksi yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas yang sedang dikerjakan Pemprov.

"Kita nggak mau komen soal itu dulu. Saat ini kita masih berkoordinasi, saya dengan Diskominfotik (Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik) sedang bahas," kata Yayan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/1).

Sebelumnya, Pemprov DKI tengah melaksanakan proyek penataan kawasan Monas tepatnya di sisi selatan yang berhadapan dengan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Proyek bernilai Rp71,3 miliar itu akan mengubah lapangan parkir irti menjadi ruang terbuka hijau sepenuhnya dengan penanaman pohon. Sementara itu di sisi selatan lainnya pohon justru ditebangi untuk dijadikan areal plasa dan kolam air mancur.

Baca juga : Tak Temukan Alamat Kontraktor Monas, PSI Desak KPK Bertindak

Proyek itu diketahui berjalan tanpa ada pemberitahuan pada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Meski dikelola oleh Pemprov DKI, kawasan Monas merupakan aset bersejarah milik negara yang dimiliki oleh Setneg.

Oleh sebab itu, pembangunan di kawasan Monas harus sepengetahuan dan izin dari Setneg. Seperti halnya PT MRT Jakarta dalam membangun stasiun dan gardu listrik di Monas dalam rangka pembangunan MRT koridor selatan-utara fase 2 Bundaran HI-Kota telah lebih dulu meminta izin kepada Setneg.

Dalam Keppres 25/1995 itu diatur dalam pasal 3 soal adanya Komisi Pengarah yang diketuai oleh Mensesneg. Komisi Pengarah bertugas memberikan arahan, pandangan serta izin terkait rencana pembangunan di Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota, Selasa (21/1) menyebut tidak perlu izin Setneg untuk menata kawasan Monas.

"Kan pengelolaan sudah diberikan ke kita makanya ada UPK Monas," terangnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya