Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Temukan Alamat Kontraktor Monas, PSI Desak KPK Bertindak

Insi Nantika Jelita
23/1/2020 11:51
Tak Temukan Alamat Kontraktor Monas, PSI Desak KPK Bertindak
Proses Revitalissi Monas(MI/Bary Fatahillah)

ANGGOTA Tim Advokasi PSI Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul kontraktor proyek revitalisasi Monas.

Menurut Anggota Tim Advokasi PSI, Patriot Muslim pengerjaan proyek tersebut menjadi tanda tanya, terlebih soal kontraktor yang memenangkan lelang, PT Bahana Prima Nusantara.

"PSI mendesak KPK segera bertindak. Uang rakyat jangan seenaknya dipermainkan seperti ini," kata Patriot dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (23/1).

Menurutnya, dari website lpse.jakarta.go.id, ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, dengan harga negosiasi senilai Rp64,4 miliar. Adapun alamat kantor tersebut di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur.

Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman.

Baca juga : Sekretaris Mensetneg: Pemprov tidak Izin Revitalisasi Monas

Terkuak bahwa PT Bahana Prima Nusantara menyewa kantor virtual di lokasi tersebut. Beredar kabar bahwa kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan  Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut.

"Persoalan alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara ini masih simpang siur. Di mana alamat yang sebenarnya? Jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang," tutur Patriot.

Adanya alamat yang tidak jelas, Patriot menilai bahwa patut diduga PT Bahana Prima Nusantara adalah perusahaan bendera atau bahkan perusahaan kertas.

Maka, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memperjelas pelaksanaan kontrak proyek ini apakah sudah sesuai hukum atau berpotensi merugikan negara.

“Bisa jadi PT Bahana Prima Nusantara adalah semacam perusahaan kertas atau paper company yang tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan. Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktek subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat,” jelas Patriot

Patriot mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengadvokasi isu yang berkembang luas di publik, dengan harapan KPK  dapat menjernihkan dan memperjelas isu ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya