Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Diminta Segera Hentikan Revitalisasi Monas

Insi Nantika Jelita
22/1/2020 22:15
Anies Diminta Segera Hentikan Revitalisasi Monas
Proses revitalisasi monas(Mi/Bary Fatahillah)

DPRD menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalai karena tidak mengantongi izin dari Kementrian Sekretariat Negara (Mensesneg) terkait revitalisasi Monas.

Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, membenarkan hal tersebut. Kedudukan Keppres lebih tinggi dari keputusan gubernur.

"Monas sebagai daerah ring 1, maka wajib ada koordinasi Pemprov DKI dan pusat. Termasuk perizinan dari Mensesneg. Pemprov DKI harus secepatnya menghentikan kegiatan revitalisasi Monas," jelas Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga : Setneg: Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin Mensesneg

Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada pasal 5 b disebutkan memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

DPRD, kata Nirwono, juga harus melakukan investigasi hal-hal yang dianggap melanggar tersebut. Termasuk soal perizinan dari Mensesneg. Pembangunan revitalisasi Monas itu molor dari tahun anggaran 2019.

"DPRD juga harus berani membatalkan anggaran 2020 untuk kegiatan revitalisasi monas ini juga. Selain itu DPRD juga harus mengecek pos-pos anggaran lainnya yang kemungkinan tidak tepat sasaran," kata Nirwono.

"Lalu bisa jadi ada unsur pemborosan, atau tidak perlu sama sekali. Oleh karenanga segera dibatalkan dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lebih penting seperti penanggulangan banjir, kemacetan," tandasnya. (Ins)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya