Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Berlaku Mulai Bulan Depan

Candra Yuri Nuralam
22/1/2020 06:46
Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Berlaku Mulai Bulan Depan
Sejumlah pengendara motor melaju melawan arus lalu lintas di Jalan Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

TILANG  elektronik (e-TLE) mulai diberlakukan kepada sepeda motor pada 1 Februari 2020. Ada dua ruas jalur di Jakarta yang mulai melakukan penilangan elektronik kepada para pengemudi sepeda motor.

"Iya benar, sama seperti tilang elektronik (biasa), kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya aja (untuk penindakan)," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahri Siregar di Jakarta, Selasa (21/1).

Fahri mengatakan baru ada dua jalur yang bisa mendeteksi sepeda motor. Dua jalur itu berada di Sudirman-Thamrin dan koridor enam Jalur Trans-Jakarta.

"Kita pasang saja emang di situ. Karena beberapa ruas jalan (itu) sering digunakan sepeda motor untuk masuk kan," ujar Fahri.

Baca juga: Sindikat Narkoba Asal Malaysia Diburu

Untuk sementara kamera tilang eletronik pun hanya bisa mendeteksi pelat nomor dengan huruf B. Kamera itu bakal beroperasi selama 24 jam.

Fahri menjelaskan sistem tilang elektronik kepada motor sama dengan mobil. Kamera akan mendeteksi pelat nomor kendaraan yang kemudian diteruskan kepada sistem untuk melihat data pengendara.

Setelah itu pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran.

"Kalau melanggar, nanti sepeda motornya terfoto pelat motornya, disajikan datanya nanti data situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," tutur Fahri.

Pengendara motor yang dikirimi surat konfirmasi bisa mengelak jika pelanggaran yang terfoto bukan orang yang dituju. Konfirmasi bisa dilakukan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya