Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah menanti pengajuan resmi dua nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru saja diganti. Hal itu sebelumnya diumumkan dalam konferensi pers Partai PKS dan Partai Gerindra.
Anies menyatakan pengajuan resmi dua nama baru harus dilakukan melalui surat pengajuan kepada dirinya. Selanjutnya, dua nama tersebut diajukan kepada DPRD DKI Jakata untuk diproses.
"Kami tunggu suratnya. Begitu surat masuk, tadi Pak Taufik (Ketua DPD DKI Partai Gerindra M. Taufik) sudah kontak. Tapi saya tadi sedang menghadiri pengukuhan guru besar di UGM, sehingga nanti akan diantarkan besok. Nanti begitu suratnya diterima, saya teruskan ke DPRD," ungkap Anies saat meninjau Taman Puring, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Baca juga: DPRD DKI Segera Bentuk Panlih untuk Pemilihan Cawagub DKI
Menurutnya, Gubernur hanya bisa mengurus pengajuan ketika surat resmi dari dua partai pengusung telah diterima. Dalam hal ini terkait pengajuan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
"Kan bagian tanggung jawab Gubernur itu adalah meneruskan usulan dari partai pengusung. Kalau sudah ada usulan dari partai pengusung, maka saya meneruskan ke DPRD dan nanti DPRD yang akan berproses," tegasnya.
Sebelumnya, PKS-Partai Gerindra mengumumkan dua nama baru pengisi Cawagub DKI. Dari PKS diusulkan Nurmansyah Lubis yang pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta selama dua periode. Sementara itu, Partai Gerindra mengusulkan Ahmad Riza Patria yang juga sudah dua kali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Dua nama ini menggeser dua kader PKS yang sebelumnya lolos tes kepatutan untuk menjadi Cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved