Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PROSES pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang tak kunjung usai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang mahasiswa hukum dari Universitas Tarumanegara bernama Michael, 20, mengajukan judicial review Pasal 176 pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Permohonan gugatan tersebut diterima MK pada Jumat (17/1) lalu.
Baca juga: PKS Ngotot Perlu Pansus Atasi Jiwasraya
Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Michael dalam permohonannya meminta agar proses pemilihan wagub dipilih dengan cara pemilihan umum melalui Komisi Pemilihan Umum. Disebutkan juga bahwa jabatan wakil gubernur DKI Jakarta telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau sudah 1 tahun 8 bulan. Sedangkan, untuk melaksanakan pemilu, kata Michael, hanya memakan waktu 7 bulan.
"Oleh karena efisiensi yang baik, pemohon berharap agar penunjukan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," terang Michael dalam permohonannya, Jakarta, Sabtu (18/1).
Michael juga menyebutkan bahwa konsekuensi tidak adanya wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, menyebabkan APBD 2020 jadi terhambat. Ia juga menyinggung soal Djarot Syaiful yang diangkat menjadi gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama.
"Hal ini lah yang tidak saya inginkan bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah tanpa melalui proses pilkada atau tidak demokratis," sebut Michael.
Michael dalam rincian alasan permohonannya mengatakan, pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang tidak mencipatkan pemilu yang demokratis. Pasal tersebut dinilainya mencederai syarat 50 persen + 1 suara dalam sebagai syarat penetapan calon kepala daerah.
"MK yang memiliki muruah sebagai Guardian of The Costitution harus memastikan hak konstitusional warga negara tetap terjamin dalam segala peraturan perundangan," tukas Michael. (OL-6)
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved